jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pegawai pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara (Jakut) dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT).
Dari OTT itu, komisi antirasuah tersebut mengamankan uang ratusan juta rupiah dan valuta asing (valas).
BACA JUGA: KPK Gelar OTT, Tangkap Oknum Pegawai Pajak di Jakut
"Sementara ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu (10/1).
Menurut Fitroh, OTT tersebut terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak.
BACA JUGA: Ini Lho Jaksa Tri Taruna Fariadi yang Kabur saat OTT KPK
Namun, Fitroh belum menjelaskan secara terperinci duduk perkara kasus tersebut.
Dia memastikan komisi antirasuah melakukan OTT di Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara.
BACA JUGA: 3 Jaksa yang Terseret Kasus Suap Bupati Bekasi Ade Kuswara Diperiksa KPK
Sejumlah pegawai pajak dan wajib pajak (WP) ditangkap dalam operasi itu.
Kendati demikian, Fitroh belum membeberkan jumlah pihak yang diamankan.
"Beberapa pegawai pajak dan beberapa dari pihak WP," ucapnya singkat.
Sebelumnya diberitakan, KPK melakukan OTT pertama di tahun 2026 dengan menangkap pegawai DJP Kemenkeu, tepatnya di Kantor Wilayah DJP Jakarta.
Kabar OTT ini dikonfirmasi oleh Fitroh, begitu pula dengan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
“Terkonfirmasi, ada kegiatan di lapangan, di wilayah Jakarta,” kata Budi.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang telah ditangkap tersebut.
Berdasarkan laporan kinerja tahun lalu, KPK pada tahun 2025 telah melakukan 11 OTT.
Beberapa pihak yang ditangkap adalah Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Abdul Wahid selaku Gubernur Riau, hingga Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi



