Jakarta, VIVA – Pakar hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Achamd menilai eksepsi atau nota keberatan terdakwa Nadiem Makarim sulit dikabulkan majelis hakim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek.
“Dengan eksepsi seperti itu, secara teoritis dan yuridis eksepsi maupun yurisprudensi, kemungkinan eksespsi Nadiem tidak mudah dikabulkan majelis hakim,” kata Suparji kepada wartawan Sabtu, 10 Januari 2026.
Menurut dia, eksepsi Nadiem sudah masuk ke persoalan pokok perkara. Misalnya, dalam eksepsi itu Nadiem menyebut dakwaan terhadapnya ‘tidak cermat’ dan ‘tidak jelas’.
“Kemungkinan hakim cenderung akan melihat itu sebagai hal yang sudah masuk ke pokok perkara. Kalau sudah bicara soal unsur, berarti sudah masuk ke pokok perkara,” ujarnya.
Harusnya, kata Suparji, eksepsi bicara tentang persoalan secara umum seperti terkait kesalahan kompetensi. Misalnya, sidang di perkara pengadilan umum tetapi sidangnya di Pengadilan Tipikor.
“Soal kompetensi, absolutnya, atau kompetensi relatif. Misal seharusnya persidangan di Semarang menjadi sidang di Jakarta,” jelas Suparji.
Lalu, Suparji mengatakan terkait substansi bahwa alasan Nadiem tidak akan korupsi karena seorang pengusaha sukses dan keluarganya antikorupsi, tidak menyebabkan dakwaan jaksa tidak memenuhi unsur korupsi. Menurutnya, penjelasan Nadiem tersebut tidak masuk dalam substansi perkara.
“Itu hanya akan jadi pertimbangan meringankan dari hakim saja. Kalau unsur korupsi tetap akan merujuk pada pembuktian di persidangan. Karena penjelasan itu tidak membantah apakah unsur-unsur korupsinya tidak terpenuhi, seperti unsur tidak memperkaya diri/orang lain secara melawan hukum, tidak merugikan negara, dan lainnya,” tegasnya.
Terkait Nadiem tidak menerima uang sama sekali dari pengadaan laptop chromebook, Suparji menegaskan bahwa sifat memperkaya ini bukan hanya diri sendiri saja, tetapi juga orang lain atau korporasi secara melawan hukum.
Untuk itu, ia mengingatkan jaksa penuntut umum (JPU) harus memiliki bukti-bukti kuat untuk membuktikan kebenaran dakwaannya terhadap Nadiem. Sebab, kata dia, kasus Nadiem dinarasikan seperti kasus yang melibatkan Tom Lembong maupun Ira Puspadewi.
“Jaksa akan berhati-hati dalam pembuktian, sehingga kasus seperti itu (pemberian abolisi maupun. rehabilitasi Tom Lembong dan Ira Puspadewi) tidak terulang lagi. Ini tantangan bagi para jaksa penuntut di perkara Nadiem,” pungkasnya.




