Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi menetapkan 325.238,02 hektare perairan Wetar Barat di Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku.
Penetapan kawasan ini berdasarkan keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 89 tahun 2025 tertanggal 31 Desember 2025 dan diberi nama Taman Perairan Wetar bagian Barat.
Advertisement
Kawasan ini mencakup dua unit pengelolaan wilayah, yakni perairan Wetar Barat dan perairan di Selatan Pulau Wetar, sebagai langkah untuk melindungi wilayah dengan keanekaragaman hayati laut tinggi sekaligus menopang keberlanjutan mata pencaharian masyarakat pesisir.
Direktur Konservasi Ekosistem Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Firdaus Agung mengatakan, penetapan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk melindungi ekosistem laut bernilai tinggi di wilayah timur Indonesia.
"Taman di Perairan Wetar Bagian Barat terdiri atas zona inti seluas 2.726,42 hektare, zona pemanfaatan terbatas seluas 322.408,07 hektare, serta zona pemanfaatan lainnya seluas 103,53 hektare. Penataan zonasi ini menjadi dasar pengelolaan kawasan konservasi yang terukur dan berbasis perlindungan ekosistem," ujar Firdaus, melansir Antara, Sabtu (10/1/2025).
Penetapan kawasan konservasi ini dipimpin oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan pendampingan Konservasi Indonesia (KI) melalui rangkaian kegiatan sejak 2022.
Pendampingan tersebut meliputi penilaian Cepat Kelautan (Marine Rapid Assessment), penyusunan zonasi, dan konsultasi antar pemangku kepentingan di berbagai tingkat pemerintahan, meliputi desa, kabupaten, dan provinsi.


:strip_icc()/kly-media-production/medias/4488734/original/021677000_1688359055-hujan.jpg)

