JAKARTA, DISWAY.ID-- Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akhirnya mengeluarkan pernyataan tegas dalam menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan fitur kecerdasan buatan Grok AI pada platform X.
Penyalahgunaan Grok AI itu menjadi keresahan masyarakat karena mulai banyak yang dimanfaatkan untuk memproduksi dan menyebarkan konten asusila, termasuk manipulasi foto pribadi yang bersifat sensitif tanpa persetujuan pemiliknya.
BACA JUGA:Barcelona Rogoh Kocek 30 Juta Euro, Permanenkan Marcus Rashford dari Manchester United
BACA JUGA:KPK OTT Pegawai Pajak Kanwil Jakarta Utara
Dalam pernyataan resmi Menteri Komunikasi dan Digital RI (MenKomdigi) Meutya Hafid mengatakan, pihaknya memutus sementara akses aplikasi Grok Ai di Indonesia.
“Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok,” tulis pernyataan resmi Menkomdigi Meutya Hafid, Sabtu 10 Januari 2025.
“Pemerintah memandang praktik deepfake seksual nonkonsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital,” lanjut pernyataan tersebut.
BACA JUGA:2 WNA Pakistan Dibekuk Bareskrim Polri, Sabu Diselundupkan Lewat Body Packing
BACA JUGA:Brahim Diaz Pecahkan Rekor 57 Tahun di AFCON Bersama Timnas Maroko, Gol Penentu Pemain Real Madrid Hancurkan Kamerun
“Kementrian Komunikasi dan Digital juga juga telah meminta Platform X untuk segera hadir guna memberikan klarifikasi terkait dampak negatif penggunaan Grok,” tutupnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Dirjen Wasdag) Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa hasil penelusuran awal menunjukkan Grok AI belum memiliki pengaturan yang eksplisit dan memadai untuk mencegah produksi serta distribusi konten pornografi berbasis foto nyata warga Indonesia.
Jadi kondisi tersebut berpotensi melanggar hak privasi dan hak atas citra diri (right to one’s image), khususnya ketika foto seseorang dimanipulasi atau disebarluaskan tanpa persetujuan yang sah.
Ia menilai manipulasi digital terhadap foto pribadi bukan sekadar persoalan kesusilaan, melainkan bentuk perampasan kendali individu atas identitas visualnya yang dapat menimbulkan kerugian psikologis, sosial, dan reputasi.
BACA JUGA:3 Daftar Mudik Gratis Lebaran 2026 yang Sudah Dibuka, Pemudik Bersiap!
BACA JUGA:Dominasi Tanpa Cela, Jonatan Christie Jadi Harapan Indonesia di Malaysia Open 2026
- 1
- 2
- »

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5469038/original/052711100_1768045887-Rapat_Koordinasi_Satgas_Pemulihan_Pascabencana_DPR_dengan_Satgas_Percepatan_Rehabilitasi_dan_Rekonstruksi_Pascabencana_Sumatra.jpeg)



