Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan angkat bicara terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) di kantor pajak Jakarta Utara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Kemenkeu, Rosmauli mengatakan pihaknya bakal mendukung penegakan hukum oleh KPK terkait kasus di kantor pajak Jakarta Utara.
"Direktorat Jenderal Pajak menghormati dan mendukung langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum," ujar Rosmauli saat dihubungi, Sabtu (10/1/2026).
Dia menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen penuh terhadap integritas, akuntabilitas, dan zero tolerance terhadap segala bentuk korupsi, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, maupun pelanggaran kode etik.
Oleh sebab itu, kata Rosmauli, DJP siap bekerja sama secara kooperatif dengan aparat penegak hukum, termasuk penyediaan data dan informasi yang diperlukan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pimpinan DJP berkomitmen memastikan penegakan disiplin internal dilakukan secara tegas dan konsisten. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, DJP akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian," imbuhnya.
Baca Juga
- Awal 2026, KPK Gelar OTT Kantor Pajak di Jakarta Utara
- KPK OTT Kantor Pajak Jakut, Tangkap 8 Orang & Amankan Sejumlah Uang
- KPK Ungkap OTT di Jakut Terkait Suap Pengurangan Pajak
Adapun, DJP mengimbau kepada seluruh pegawai pajak agar bisa mematuhi kode etik dan menjauhi segala bentuk korupsi atau praktik yang bertentangan dengan ketentuan.
Sekadar informasi, KPK menyatakan telah menggelar operasi senyap di kantor pajak Jakarta Utara. Dari OTT itu, KPK telah mengamankan delapan orang yang terdiri dari pegawai pajak hingga wajib pajak.
Belum diketahui secara pasti duduk perkara dari kasus ini. Namun, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyatakan bahwa kasus ini berkaitan dengan suap pengurangan pajak.
"Suap terkait pengurangan nilai pajak," ujar Fitroh saat dikonfirmasi, Sabtu (10/1/2026).



