JAKARTA, DISWAY.ID-- Pria paruh baya berinisial MI (52) yang diketahui berprofesi sebagai pedagang tokoyaki, diamankan warga bersama pihak kepolisian setelah diduga melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan di bawah umur di wilayah Kalideres, Jakarta Barat.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Bambu Larangan RT 07/09, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, pada Kamis 8 Januari 2026.
BACA JUGA:Link Live Streaming Persebaya vs Malut United Hari ini, Kick Off Pukul 15.30 WIB
BACA JUGA:Cara Serahkan Uang ke Dishub Diungkap Supir Ambulance Relawan Banten: Ada Tempat yang Ditentukan
Informasi dugaan pencabulan itu sempat beredar luas melalui media sosial.
Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Arnold Julius Simanjuntak membenarkan adanya pengamanan terhadap terduga pelaku.
"Ya benar, kami telah mengamankan seorang pria paruh baya berinisial MI (52) yang merupakan pedagang tokoyaki, diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," katanya kepada awak media, Sabtu 26 Januari 2026.
Diungkapkannya, saat ini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan awal di Polsek Kalideres.
BACA JUGA:Arsenal Intai Berlian Bundesliga, The Gunners Cari ‘New Gabriel Magalhaes’ dari Borussia Dortmund
BACA JUGA:Barcelona Rogoh Kocek 30 Juta Euro, Permanenkan Marcus Rashford dari Manchester United
Setelah proses tersebut rampung, kasus ini akan dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat untuk penanganan lebih lanjut.
"Setelah pemeriksaan awal lengkap, akan kami limpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat," ungkapnya.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Kevin Adrian menjelaskan terduga pelaku diketahui sempat bertetangga dengan korban berinisial Bunga (bukan nama sebenarnya), seorang anak perempuan berusia 11 tahun.
Namun, korban diketahui sudah pindah tempat tinggal.
BACA JUGA:KPK OTT Pegawai Pajak Kanwil Jakarta Utara
- 1
- 2
- »




