Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kepolisian membuka kemungkinan penyitaan akun media sosial milik dokter sekaligus influencer kecantikan Richard Lee apabila terbukti berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana yang sedang disidik. Hal tersebut disampaikan Polda Metro Jaya menanggapi pertanyaan mengenai penggunaan akun TikTok Richard Lee dalam pemasaran produk kecantikan yang kini menjadi objek perkara hukum.
Pernyataan itu disampaikan dalam agenda doorstop usai pemeriksaan perdana Richard Lee sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Dalam kesempatan tersebut, hadir pula pelapor dalam perkara ini, Dokter Samira Farahnaz yang dikenal publik dengan nama Dokter Detektif (Doktif).
Dalam sesi tanya jawab terbuka yang turut dihadiri Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak, Doktif secara langsung mempertanyakan kemungkinan penyitaan akun TikTok milik Richard Lee oleh penyidik.
Pertanyaan itu diajukan lantaran akun TikTok Richard Lee dinilai memiliki peran sentral dalam pemasaran produk kecantikan yang dipermasalahkan, khususnya produk White Tomato yang telah dibeli oleh Doktif dan sejumlah saksi, serta dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut.
“Doktif dan beberapa saksi membeli produk White Tomato yang dijadikan barang bukti itu melalui iklan yang dilakukan dari TikTok saudara DRL,” ujar Doktif.
Ia kemudian menegaskan bahwa promosi dan penawaran produk dilakukan secara aktif melalui akun pribadi Richard Lee, sehingga menurutnya akun tersebut berpotensi menjadi bagian dari alat atau sarana tindak pidana.
“Nah, apakah memungkinkan bahwa akun dari DRL itu dilakukan penyitaan, mengingat penawarannya dilakukan melalui akun dari DRL?” sambungnya.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kombes Pol Reonald Simanjuntak menegaskan bahwa penyidik akan mendalami seluruh aspek yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana, termasuk penggunaan media sosial oleh tersangka.
“Segala sesuatu yang berhubungan dengan tindak pidana, segala sesuatu yang berhubungan dengan perbuatan pidana yang dilakukan oleh pelaku, tentu akan dilakukan penyitaan apabila itu berkaitan dengan pidana yang disangkakan,” ujar Reonald.
Dengan pernyataan tersebut, polisi tidak menutup kemungkinan bahwa akun media sosial, termasuk TikTok, dapat disita apabila terbukti digunakan sebagai sarana dalam melakukan perbuatan melawan hukum.
Namun demikian, Reonald menegaskan bahwa seluruh langkah penyidikan akan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum dan berdasarkan kebutuhan pembuktian.
Reonald juga menekankan komitmen Polda Metro Jaya untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Ia memastikan penyidikan dilakukan secara independen tanpa intervensi pihak mana pun.
“Kami pastikan penyidikan yang dilakukan Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berjalan profesional, transparan, dan akuntabel. Tim penyidik bekerja secara independen dan setiap perkembangan akan disampaikan kepada publik,” tegasnya.
Pernyataan ini disampaikan untuk menjawab perhatian publik yang cukup besar terhadap kasus Richard Lee, mengingat yang bersangkutan merupakan figur publik dengan jutaan pengikut di media sosial.
Dalam kesempatan yang sama, Doktif juga menanyakan apakah Richard Lee telah dikenakan kewajiban wajib lapor sejak ditetapkan sebagai tersangka.
“Kalau untuk wajib lapornya, ini sudah ditetapkan sejak sebagai tersangka atau baru setelah ini?” tanya Doktif.
Reonald menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memastikan hal tersebut dan akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan penyidik yang menangani perkara.
“Untuk wajib lapor, nanti akan kami tanyakan kembali ke penyidik apakah sudah ditetapkan atau belum,” jawabnya singkat.
Kasus yang menjerat Richard Lee bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Dokter Detektif. Dalam laporannya, Doktif menuding adanya dugaan pelanggaran hukum dalam produksi dan pemasaran produk kecantikan milik Richard Lee.
Produk tersebut diduga mengandung bahan atau mencantumkan klaim yang tidak sesuai dengan izin edar maupun ketentuan yang berlaku. Selain itu, terdapat dugaan bahwa produk tersebut seharusnya berada di bawah pengawasan medis ketat, namun dipasarkan secara bebas kepada masyarakat melalui media sosial.
Aktivitas promosi yang masif di platform digital, khususnya TikTok, menjadi salah satu fokus penyidikan karena dinilai berpengaruh terhadap keputusan konsumen dalam membeli produk tersebut.
Atas perbuatannya, Richard Lee disangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal tersebut mengatur larangan peredaran produk kesehatan yang tidak memenuhi standar dan ketentuan perizinan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Selain itu, Richard Lee juga dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, karena diduga telah merugikan masyarakat, baik secara materiil maupun dari sisi kesehatan.
Kasus ini menjadi sorotan luas karena menyangkut peran influencer dan tenaga medis dalam memasarkan produk kesehatan di era digital. Publik menilai perkara ini dapat menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terhadap praktik promosi produk kesehatan melalui media sosial.
Penyidikan yang tengah berjalan diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum, sekaligus menjadi pengingat bahwa pemanfaatan platform digital untuk bisnis kesehatan tetap harus mematuhi regulasi yang berlaku.



/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F01%2F11%2Ff55d57bea7791cf0261455b97ca89382-Screenshot_2026_01_11_112503.png)

