Adly Fairuz menjadi sorotan usai dirinya digugat secara perdata senilai hampir Rp 5 miliar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia digugat wanprestasi atas dugaan penipuan untuk masuk Akademi Kepolisian (Akpol).
Kuasa hukum korban, Farly Lumopa, mengungkap soal adanya sosok Jenderal Ahmad yang membantu agar anak kliennya bisa lolos seleksi Akpol pada tahun 2023 dan 2024. Uang sebesar Rp 3,65 miliar jadi persyaratan yang diminta saat itu.
"Awalnya disampaikan uang itu diserahkan ke Jenderal Ahmad. Saya sempat kaget dan selidiki, siapa Jenderal Ahmad ini? Karena sebagai anggota keluarga besar Polri, saya banyak kenal di lingkungan itu tapi nama tersebut asing," ujar Farly Lumopa kepada wartawan di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Jumat (9/1).
Farly pun terkejut saat mengetahui sosok Jenderal Ahmad. Dalam sebuah pertemuan di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan, Farly mengetahui bahwa Jenderal Ahmad itu adalah Adly Fairuz.
"Begitu saya ketemu, saya tanya ke perantaranya (Agung Wahyono), 'Mana Jenderal Ahmadnya?', ternyata yang ditunjuk malah Adly Fairuz. Loh, ini kan artis, mana Jenderalnya? Ternyata 'Ahmad' itu diambil dari nama lengkap dia, Ahmad Adly Fairuz," ungkap Farly Lumopa.
Penggunaan nama panggilan 'Jenderal' diduga sengaja dipakai untuk meyakinkan korban kalau Adly Fairuz memiliki akses di institusi kepolisian.
Bahkan kata Farly, Adly sempat mengaku memiliki hubungan keluarga dengan salah satu mantan penguasa di Indonesia. Hal itu makin membuat korban percaya dan tak ragu menggelontorkan uang miliaran rupiah.
Adly Fairuz Tak Penuhi Kesepakatan DamaiMeski sempat ada kesepakatan damai di hadapan notaris untuk mengembalikan uang dengan skema cicilan Rp 500 juta per bulan, mantan suami Angbeen Rishi itu ternyata baru membayar satu kali.
"Hanya bayar sekali di awal tahun 2025, setelah itu hilang. PHP terus, bawa-bawa nama agama kalau ditagih tapi tidak ada iktikad baik," kata Farly Lumopa.
Kasus ini bermula pada awal tahun 2023 saat Abdul Hadi, melalui perantara bernama Agung Wahyono, diperkenalkan kepada Adly Fairuz yang diklaim bisa membantu meloloskan anaknya ke Akpol.
Korban menyetorkan uang total Rp 3,65 miliar. Setelah gagal dua kali pada 2023 dan 2024, pihak Adly Fairuz sempat menandatangani akta notaris pada tahun 2025 untuk mengembalikan dana tersebut. Namun, karena hanya dibayar Rp 500 juta dan sisanya menunggak, Abdul Hadi melayangkan gugatan perdata wanprestasi sebesar hampir Rp 5 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Januari 2026.
Selain perdata, kasus ini juga dilaporkan secara pidana ke Polres Metro Jakarta Timur atas dugaan penipuan dan penggelapan. Di sisi lain, Adly Fairuz juga diketahui baru saja resmi bercerai dengan istrinya, Angbeen Rishi, di periode yang bersamaan.




