Polisi berjaga di samping barang bukti bawang bombai ilegal di Kompleks Pergudangan Bandarharjo, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (10/1/2026).
Kementerian Pertanian bersama Mabes Polri mengamankan 6.172 karung bawang bombai ilegal dengan total berat mencapai 133,5 ton yang tidak memiliki dokumen resmi. Diduga merupakan hasil tindak pidana penyelundupan komoditas pertanian.
Selain itu, diduga bawang bombai itu mengandung bakteri penyebar penyakit sehingga akan dimusnahkan.



