Fakta-Fakta Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

kompas.tv
23 jam lalu
Cover Berita
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (tengah) usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025). (Sumber: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz/pri)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Sebagai informasi, kasus tersebut telah dinaikkan pihak KPK dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada Agustus 2025 lalu.

Pada 11 Agustus 2025, lembaga antirasuah juga telah mengeluarkan surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri bagi tiga orang, termasuk Yaqut.

Berdasarkan catatan Kompas.tv, sebelum menjadi tersangka, Yaqut sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini. Ia terakhir kali diperiksa pada 16 Desember 2025 lalu.

Baca Juga: KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji

Berikut sederet fakta terkait penetapan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

1. Yaqut Jadi Tersangka bersama Eks Stafsusnya

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan, selain Yaqut, pihaknya turut menetapkan Ishfah Abidal Aziz (IAA) sebagai tersangka. Dia adalah mantan staf khusus (stafsus) Yaqut saat menjabat sebagai Menag.

"Terkait perkara kuota haji, bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka," ucap Budi, Jumat (9/1/2026), dipantau dari Breaking News KompasTV.

"Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu."

2. Ditetapkan sebagai Tersangka sejak 8 Januari 2026

Budi melanjutkan, Yaqut dan Ishfah ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (8/1/2026). 

"Penetapan tersangka dilakukan hari kemarin, Kamis, 8 Januari 2026," jelasnya.

Menurut penuturannya, surat penetapan tersangka juga telah disampaikan KPK kepada pihak terkait.

"Untuk surat penetapan tersangka sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait," lanjutnya.

3. KPK soal Penahanan Tersangka

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Yaqut dan eks stafsusnya belum ditahan KPK.

Mengenai hal itu, Budi mengatakan pihaknya akan segera menahan kedua tersangka tersebut.

"Terkait penahanan, nanti kami akan update, tentu secepatnya karena KPK tentu juga ingin agar proses penyidikan bisa berjalan efektif," tegasnya.

Lebih lanjut ia menyebut KPK akan menyampaikan perkembangan penahanan maupun pemeriksaan Yaqut dan Ishfah sebagai tersangka.

"Untuk surat penetapan tersangka sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait, mengenai pemeriksaannya lagi kapan, termasuk juga penahanannya, nanti kami akan update," ucapnya. 

Baca Juga: KPK Ungkap Pengembalian Uang dari Biro Travel Haji terkait Kasus Kuota Haji Capai Rp100 Miliar

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV.

Tag
  • kpk
  • Yaqut Cholil Qoumas
  • Yaqut Cholil Qoumas tersangka
  • kasus korupsi kuota haji
  • Yaqut tersangka
  • korupsi kuota haji
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ginjal Bisa Rusak Tanpa Disadari, Ini 5 Gejala Awal yang Sering Dianggap Sepele
• 20 jam lalutabloidbintang.com
thumb
BMKG Beri Peringatan Hujan Merata di Seluruh Wilayah Jakarta Hari Ini
• 9 jam lalutvonenews.com
thumb
Perkiraan Awal Puasa Ramadan 2026 di Indonesia dan Arab Saudi
• 1 jam lalubisnis.com
thumb
Layanan Makin Futuristik, Ini Bandara dan Maskapai Terbaik Dunia 2025
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Penyebab Doa tak Terkabul Menurut Ibnu Qayyim
• 16 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.