KEPALA Bidang Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Alif Fauzi Nurwidiastomo menilai, menghukum seniman atas kritik dan satire merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Hal itu diungkapkan Alif merespon pelaporan komika Pandji Pragiwaksono terkait materi dalam pertunjukan stand up comedy yang berjudul Mens Rea.
Semua orang termasuk seniman yang memberikan kritik maupun satire merupakan kebebasan berpendapat dan berekspresi. Hal tersebut juga bagian penting dari demokrasi yang sehat.
"Menghukum seniman atas pendapat atau ekspresi mereka, seperti yang potensial dialami komika Pandji Pragiwaksono, bukan sekadar keliru, tetapi merupakan pelanggaran hak asasi manusia," kata Alif dalam keterangannya, Sabtu (10/1).
Kebebasan berpendapat dan berekspresi dijamin oleh UUD 1945, UU HAM, ICCPR, dan Deklarasi Universal HAM. LBH Jakarta menegaskan bahwa aparat penegak hukum, khususnya kepolisian harus melindungi orang yang mengkritik, bukan justru menghukum. Oleh karenanya, mengkriminalisasi seni serta kritik publik adalah pelanggaran HAM yang nyata dan harus dihentikan.
Menurutnya, apabila Pandji Pragiwaksono dikriminalisasi, maka akan menjadi pola berulang dalam riwayat penindakan terhadap kebebasan berekspresi. Dan ironisnya, aparat kepolisian selalu memainkan peran sentral dalam praktik ini.
"Kriminalisasi adalah tindakan represif yang bukan hanya membungkam kritik, tetapi juga berpotensi memicu kerusuhan dan ketegangan sosial di tengah-tengah masyarakat, seperti yang terjadi sepanjang akhir Agustus 2025 lalu. Bila dibiarkan, praktik penggunaan hukum sebagai senjata kriminalisasi semacam ini akan semakin sering terjadi," katanya.
Jika kriminalisasi terhadap Pandji berlanjut, hal itu juga akan menjadi cermin kegagalan reformasi Polri yang tengah ramai dibahas. Meski ada wacana percepatan reformasi, praktik di lapangan menunjukkan aparat masih menggunakan hukum untuk menekan kritik dan ekspresi publik.
"Reformasi sejati seharusnya menegakkan profesionalisme dan akuntabilitas, bukan memperkuat budaya represif. Bila dibiarkan, kriminalisasi semacam ini akan terus berulang, menegaskan bahwa reformasi Polri masih jauh dari substansi," jelasnya.
Kemudian, fenomena adanya potensi kriminalisasi kebebasan berekspresi tersebut merupakan ekses negatif dari banyaknya peraturan perundang-undangan yang memuat pasal karet dan tidak sesuai dengan prinsip hak asasi manusia.
"Apabila laporan terhadap Pandji diproses, maka hal tersebut akan menimbulkan chilling effect (ketakutan akibat ketidakjelasan atau praktik hukum) bagi seluruh pihak yang ingin melontarkan kritik terhadap berjalannya pemerintah," ungkapnya.
Alif menilai kasus ini dapat dijadikan contoh bagi pihak-pihak yang selama ini mengkritik pemerintah. Ia mengayakan apabila hal ini terjadi, tidak heran jika terjadi fenomena self censorship atau masyarakat secara mandiri menyensor dirinya untuk tidak melontarkan kritik atau sesuatu yang tidak disenangi oleh penguasa.
"Hal ini tentunya berdampak buruk bagi demokrasi, negara hukum, dan hak asasi manusia," pungkasnya. (J-4)





