Simpang Empat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) membutuhkan anggaran Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) hidrometeorologi yang melanda daerah itu sebesar Rp846,61 miliar.
"Kebutuhan anggaran itu telah kita sampaikan saat rapat koordinasi finalisasi dokumen R3P di Aula Gubernuran Sumbar pada Kamis (8/1)," kata Bupati Pasaman Barat Yulianto di Simpang Empat, Sabtu.
Dia mengatakan mendukung kebijakan pemerintah pusat dan provinsi dalam penanganan pascabencana khususnya pada fase rehabilitasi dan rekonstruksi.
"Pemkab Pasaman Barat berkomitmen mendukung kebijakan penanganan pascabencana. Rehabilitasi dan rekonstruksi tidak hanya memulihkan fisik, tetapi juga harus dibarengi penguatan mitigasi untuk menekan risiko bencana ke depan," katanya.
Dia menyebutkan bencana banjir dan longsor yang terjadi pada akhir November 2025 di Pasaman Barat mengakibatkan lima orang meninggal dunia dan tiga orang hilang.
Selain itu, tercatat 83 rumah rusak, 17 ruas jalan dan 15 jembatan rusak, 16 sekolah terdampak, serta 603,39 hektare lahan pertanian terdampak.
Dampak lainnya meliputi kerusakan satu pasar dan tujuh kios, 23 tempat ibadah, serta tiga fasilitas kesehatan.
Untuk sektor perumahan, nilai kerusakan dan nilai kerugian mencapai Rp6.851.700.000.
Di sektor infrastruktur, nilai kerusakan dan kerugian mencapai Rp673.249.799.320,55.
Pada sektor ekonomi, nilai kerusakan dan kerugian sebesar Rp51.367.586.468,40.
Selain itu sektor sosial nilai kerusakan dan kerugian mencapai Rp2.502.465.000,00.
Sementara itu, dampak lintas sektor mencakup nilai kerusakan dan kerugian Rp669.345.200.
Adapun estimasi kebutuhan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi, katanya, meliputi sektor perumahan sebesar Rp5.733.000.000, sektor infrastruktur Rp680.875.955.908,42, sektor ekonomi Rp23.540.738.231, sektor sosial Rp2.597.988.200, serta lintas sektor Rp133.862.494.000.
"Total kebutuhan anggaran secara keseluruhan mencapai Rp846.610.176.339,42," jelasnya.
Baca juga: Pemkab Pasaman Barat serahkan santunan korban bencana
Baca juga: Pemkab Pasaman Barat siapkan dokumen R3P penanganan dampak bencana
Baca juga: Pemkab: Masa tanggap darurat bencana di Pasaman Barat berakhir
"Kebutuhan anggaran itu telah kita sampaikan saat rapat koordinasi finalisasi dokumen R3P di Aula Gubernuran Sumbar pada Kamis (8/1)," kata Bupati Pasaman Barat Yulianto di Simpang Empat, Sabtu.
Dia mengatakan mendukung kebijakan pemerintah pusat dan provinsi dalam penanganan pascabencana khususnya pada fase rehabilitasi dan rekonstruksi.
"Pemkab Pasaman Barat berkomitmen mendukung kebijakan penanganan pascabencana. Rehabilitasi dan rekonstruksi tidak hanya memulihkan fisik, tetapi juga harus dibarengi penguatan mitigasi untuk menekan risiko bencana ke depan," katanya.
Dia menyebutkan bencana banjir dan longsor yang terjadi pada akhir November 2025 di Pasaman Barat mengakibatkan lima orang meninggal dunia dan tiga orang hilang.
Selain itu, tercatat 83 rumah rusak, 17 ruas jalan dan 15 jembatan rusak, 16 sekolah terdampak, serta 603,39 hektare lahan pertanian terdampak.
Dampak lainnya meliputi kerusakan satu pasar dan tujuh kios, 23 tempat ibadah, serta tiga fasilitas kesehatan.
Untuk sektor perumahan, nilai kerusakan dan nilai kerugian mencapai Rp6.851.700.000.
Di sektor infrastruktur, nilai kerusakan dan kerugian mencapai Rp673.249.799.320,55.
Pada sektor ekonomi, nilai kerusakan dan kerugian sebesar Rp51.367.586.468,40.
Selain itu sektor sosial nilai kerusakan dan kerugian mencapai Rp2.502.465.000,00.
Sementara itu, dampak lintas sektor mencakup nilai kerusakan dan kerugian Rp669.345.200.
Adapun estimasi kebutuhan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi, katanya, meliputi sektor perumahan sebesar Rp5.733.000.000, sektor infrastruktur Rp680.875.955.908,42, sektor ekonomi Rp23.540.738.231, sektor sosial Rp2.597.988.200, serta lintas sektor Rp133.862.494.000.
"Total kebutuhan anggaran secara keseluruhan mencapai Rp846.610.176.339,42," jelasnya.
Baca juga: Pemkab Pasaman Barat serahkan santunan korban bencana
Baca juga: Pemkab Pasaman Barat siapkan dokumen R3P penanganan dampak bencana
Baca juga: Pemkab: Masa tanggap darurat bencana di Pasaman Barat berakhir





