Jakarta, IDN Times - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) buka suara mengenai penerbitan calling visa bagi 51 warga negara Israel pada 2025 untuk berkunjung ke Indonesia. Kebijakan yang ditempuh oleh pemerintah itu sempat mendapat sorotan dari Wakil Ketua Komisi I DPR, Sukamta.
Sukamta menilai, keputusan penerbitan calling visa janggal karena selama ini Indonesia dikenal konsisten mendukung kemerdekaan Palestina. Indonesia juga tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel.
Juru bicara I Kemlu, Yvonne Mewengkang mengakui pemerintah memang menerbitkan 51 calling visa bagi warga Israel untuk menjejakan kaki di Tanah Air. Namun, keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan secara komprehensif berbagai aspek, antara lain ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, keamanan serta kepentingan nasional.
"Pemberian calling visa kepada warga negara Israel dimaksudkan semata-mata untuk kunjungan privat yang sebagian besar melibatkan wisatawan lanjut usia," ujar Yvonne kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Jumat (9/1/2026).
Calling visa merupakan kebijakan keimigrasian yang mewajibkan warga negara tertentu untuk mendapat persetujuan khusus dari pemerintah pusat sebelum visa kunjungan atau visa tinggalnya diterbitkan. Berbeda dengan visa biasa, calling visa membutuhkan clearance tambahan dari otoritas imigrasi di negara tujuan.
Ia menambahkan, mekanisme penerbitan calling visa sudah berlangsung sejak lama ,yakni pada 2020.
"Kebijakan itu diberlakukan sebagai instrumen pengendalian terhadap warga negara asing dari negara-negara tertentu guna memastikan bahwa setiap permohonan yang masuk dianalisis secara menyeluruh lebih dulu sebelum rekomendasi diberikan," tutur dia.




