Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap praktik jual beli kendaraan bermodal STNK saja (STNK only) berisiko tinggi memicu kredit bermasalah dan mengganggu stabilitas industri pembiayaan. Jual beli kendaraan STNK only adalah transaksi kendaraan bermotor hanya disertai STNK atau tanpa BPKP.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyebut praktik jual-beli kendaraan STNK only serta maraknya aksi premanisme merupakan persoalan serius bagi industri pembiayaan.
"OJK memandang praktik jual-beli kendaraan STNK only dan aksi premanisme sebagai ancaman terhadap keamanan aset jaminan, kepastian hukum, dan stabilitas industri pembiayaan," ujar Agusman lewat keterangan tertulis, Sabtu (10/1).
Menurut Agusman, praktik tersebut berpotensi meningkatkan risiko pembiayaan atau kredit macet, khususnya pada segmen mobil dan sepeda motor.
"Berpotensi meningkatkan risiko pembiayaan, khususnya pada segmen mobil dan sepeda motor. Oleh karena itu, koordinasi lintas lembaga terus diperkuat," katanya.
Untuk memitigasi risiko, OJK meminta perusahaan multifinance menerapkan prinsip kehati-hatian dan memperkuat manajemen risiko.
"Perusahaan multifinance juga didorong untuk menerapkan prinsip kehati-hatian, memperkuat manajemen risiko, serta meningkatkan verifikasi dokumen agunan dan pelindungan konsumen," lanjut Agusman.
OJK Respons Praktik Gesek TunaiOJK juga memastikan praktik gesek tunai (gestun) bukan termasuk layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau PayLater.
Menurut Agusman, dalam POJK 32/2025, layanan BNPL hanya diperbolehkan untuk pembiayaan atas transaksi barang dan/atau jasa.
"Praktik gesek tunai (gestun) pada prinsipnya tidak memenuhi kriteria layanan Buy Now Pay Later (BNPL), karena tidak terdapat transaksi pengadaan barang dan/atau jasa yang menjadi dasar pembiayaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 dan Pasal 3 huruf a POJK 32/2025," ujar Agusman.
Umumnya, gestun dimanfaatkan sebagai modus untuk mencairkan limit paylater menjadi uang tunai, yang pada akhirnya meningkatkan risiko gagal bayar.
OJK pun menyatakan bakal terus meningkatkan pengawasan terhadap berbagai praktik yang berpotensi menimbulkan risiko di industri pembiayaan digital.
"OJK terus melakukan pengawasan berbagai praktik yang berpotensi meningkatkan risiko, termasuk gestun, dan mendorong Penyelenggara untuk menerapkan prinsip kehati-hatian serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku guna menjaga kualitas pembiayaan dan pelindungan konsumen," kata Agusman.




