Penulis: Redaksi TVRINews
TVRINews, Denpasar
Sejumlah praktisi hukum dan akademisi mengulas tantangan pendirian serta perubahan Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA) pasca terbit Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Pembahasan tersebut berlangsung dalam kegiatan pembelajaran hukum pada 10–11 Januari 2026 di Quest Hotel San Denpasar serta melalui Zoom Meeting.
Kegiatan bertajuk “Pendirian dan Perubahan PT PMA Pasca PP 28 Tahun 2025 serta Permasalahannya dalam Praktik (AHU & OSS RBA)” diikuti sekitar 110 peserta, terdiri atas 40 peserta luring dan 70 peserta daring. Peserta berasal dari kalangan notaris dan PPAT, konsultan hukum, serta mahasiswa yang menaruh minat pada hukum bisnis dan penanaman modal.
Hari pertama, Sabtu (10/1/2026), dibuka oleh Ni Putu Nena BP Rachmadi. Ia memaparkan ketentuan pendirian dan perubahan PT PMA, keterkaitannya dengan pengurusan Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap bagi warga negara asing, prosedur pendirian Kantor Perwakilan Perusahaan Asing, serta mekanisme apostille dalam pengurusan dokumen lintas negara.
Sesi berikutnya menghadirkan Noviana Tansari, yang mengulas proses akuisisi dan restrukturisasi badan usaha dari PT Penanaman Modal Dalam Negeri menjadi PT PMA beserta implikasi hukum dan administratif. Selanjutnya, I Made Pria Dharsana, memaparkan studi kasus kepemilikan asing atas saham dan properti yang kerap muncul dalam praktik investasi di Indonesia.
Rangkaian hari pertama ditutup oleh Dra. Anjarini Kencahyati, yang membahas tantangan hukum perkawinan campuran warga negara Indonesia dan warga negara asing, terutama terkait pengaturan harta bersama dan kepemilikan aset.
Pada hari kedua, Minggu (11/1/2026), pembahasan berfokus pada aspek teknis perizinan dan tata kelola usaha. Jhony Marthen Londong, menjelaskan praktik pembuatan peta polygon, pengurusan persetujuan lingkungan melalui Amdalnet, serta pengajuan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
Sesi lanjutan mengulas mekanisme Laporan Kegiatan Penanaman Modal, pembaruan alur sistem Online Single Submission Risk Based Approach, serta strategi penyelesaian kendala perizinan berbasis risiko yang sering dihadapi pelaku usaha.
Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan memperoleh pemahaman aplikatif terkait regulasi PT PMA pasca PP 28 Tahun 2025 sekaligus meningkatkan kompetensi profesional dalam pendampingan investasi dan perizinan usaha di Indonesia.
Editor: Redaktur TVRINews





