FAJAR, JAKARTA – Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) menilai wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM), khususnya hak pilih warga negara yang selama ini dijamin oleh konstitusi.
Koordinator AMPD, Aco Hatta Kainang, menegaskan bahwa penghapusan pilkada langsung sama dengan pencabutan hak politik rakyat yang telah digunakan secara konstitusional sejak 2005 hingga Pilkada Serentak 2024.
“Penghapusan hak pilih warga negara dalam pilkada langsung merupakan pelanggaran HAM serius. Hak memilih adalah hak konstitusional yang dijamin UUD 1945 dan berbagai instrumen HAM nasional maupun internasional,” ujar Aco dalam siaran pers yang diterima media, Sabtu (10/1/2026).
Menurut AMPD, hak memilih kepala daerah secara langsung memiliki landasan hukum kuat, antara lain Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, Pasal 28D UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang ratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).
Aco menilai pemberian kewenangan kepada DPRD untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak memiliki dasar konstitusional yang jelas. Ia menegaskan bahwa UUD 1945 tidak pernah memberikan mandat kepada DPRD untuk menjalankan fungsi tersebut.
“Kedaulatan berada di tangan rakyat, bukan di tangan DPRD. Hak pilih yang sudah melekat dan digunakan rakyat tidak boleh dicabut secara sepihak dengan dalih kebijakan politik,” tegasnya.
AMPD juga mengingatkan pemerintah, DPR RI, dan partai politik pendukung pilkada melalui DPRD agar mempertimbangkan secara serius potensi pelanggaran HAM jika kebijakan tersebut tetap dipaksakan.
Dalam sikap resminya, AMPD menyatakan tiga poin utama. Pertama, mengingatkan pemerintah dan DPR RI mengenai potensi pelanggaran HAM akibat pencabutan hak pilih warga negara. Kedua, meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI untuk menegakkan prinsip pemilu yang bebas, adil, berkala, dan jujur (free, fair, periodic, and genuine) dalam pelaksanaan hak memilih. Ketiga, AMPD menyatakan akan segera mengajukan pengaduan resmi kepada Komnas HAM RI terkait dugaan potensi pelanggaran HAM tersebut.
“Sebagai bagian dari masyarakat sipil, kami memiliki hak untuk mengingatkan dan memberikan pandangan demi menjaga ketertiban bernegara dan kualitas demokrasi,” jelas Aco.
AMPD memastikan dalam waktu dekat akan menempuh mekanisme pengaduan resmi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang HAM dan peraturan Komnas HAM. (*/)


