Awas! UU ITE Dinilai Masih Bisa Pidanakan Penyebar Hoaks dan Ujaran Kebencian

okezone.com
18 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Aturan baru justru memperjelas batasan agar penegakan hukum lebih selektif dan tidak menjerat kebebasan berekspresi secara berlebihan.

Menurut Dosen Utama Ilmu Hukum STIK/PTIK, Irjen Umar S. Fana, anggapan bahwa penyebar hoaks kini kebal hukum adalah keliru. Menurutnya, hukum pidana Indonesia tidak dilemahkan, melainkan diarahkan menjadi lebih adil dan proporsional.

“Hukum kita tidak sedang menjadi lemah. Justru, hukum kita sedang berevolusi menjadi lebih dewasa, lebih selektif, dan—ini yang terpenting—lebih memanusiakan manusia, namun tetap garang terhadap kejahatan yang terorganisasi,” ujar Umar, Sabtu (10/1/2026).

Baca Juga :
Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Kuasa Hukum: Ada Upaya Kriminalisasi Roy Suryo Cs dengan UU ITE!

“Revisi UU ITE tahun 2024 hadir untuk memutus karet itu. Legislator dan pemerintah sepakat bahwa hukum pidana haruslah menjadi ultimum remedium, obat terakhit ketika cara lain sudah tidak mempan,” ujarnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Demo Memanas di Iran! Mobil dan Gedung Dibakar, Khamenei Putra Mahkota Iran Angkat Bicara
• 17 jam lalukompas.tv
thumb
Alifah Ainun Qalby Model Cilik Alief Mueller Management Harumkan Nama Barru di Singapura
• 18 jam laluharianfajar
thumb
Girona vs Osasuna: Gol Tunggal Vanat Pastikan Tiga Poin di Montilivi
• 10 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Cerita Angga Yunanda Jadi Saudara Kembar Dodit Mulyanto di Film
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Lima penyakit yang harus menghindari asupan garam
• 5 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.