jpnn.com, JAKARTA - Sidang lanjutan perkara dugaan perintangan proses hukum yang menjerat Tian Bahtiar kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/1).
Pemeriksaan terhadap sembilan saksi justru mengungkap fakta-fakta yang membantah dakwaan jaksa, mulai dari tidak adanya aliran dana ke terdakwa hingga klarifikasi bahwa diskusi Jakarta Justice Forum (JJF) murni bersifat akademik.
BACA JUGA: Kubu Tian Bahtiar Merasa Tuduhan Perintangan Penyidikan Tidak Terbukti di Persidangan
Menurut Penasihat Hukum Tian, Didi Supriyanto, hal ini tercermin dari pernyataan saksi dari karyawan JakTV, Satrianagara.
Dia menjelaskan program talkshow JJF yang tayang tiga kali pada akhir 2024 merupakan forum diskusi ilmiah.
BACA JUGA: Sidang Kasus Tian Bahtiar, Saksi Bantah Keterlibatan dalam Koordinasi Berita
"Acara diselenggarakan secara terbuka di kampus dan menghadirkan narasumber dari kampus tersebut," kata Didi, Sabtu (10/1).
Dalam kesaksiannya, Satrianagara pun memastikan tidak satupun nasrasumber dalam diskusi itu mengajak untuk melakukan perintangan atas proses hukum yang sedang berjalan.
"Tidak ada satu pun narasumber yang mengajak untuk melakukan perintangan terhadap proses hukum,” kata Satrianagara seperti disampaikan Didi.
Soal pendanaan, Satrianagara secara tegas menyatakan seluruh biaya produksi dan tayang dibayarkan ke rekening JakTV.
"Bukan ke pribadi Tian Bahtiar sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum," ungkapnya.
Pernyataan ini menguatkan keterangan Didi bahwa seluruh uang dari JJF masuk ke rekening Jak TV dan kliennya tidak mendapat komisi.
Sementara itu, menurut Didi, Sudarsono Soedarmo yang menjadi narasumber dalam seminar di FEB UI dan Universitas Pertiba Pangkalpinang pun membenarkan pembahasan di forum tersebut adalah kritik akademik.
“Ia mengaku bahwa kritiknya terhadap perhitungan kerugian lingkungan adalah kritik akademik yang dapat dipertanggungjawabkan. Dia menegaskan tidak ada niat atau ajakan dari seluruh narasumber untuk melakukan perintangan,” katanya.
Sidang juga diwarnai pencabutan keterangan dua saksi.
Nico Alpiandy mencabut pernyataannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut Tian membiayai aktivis Elly Gustina Rebuin dan wartawan dari Pangkalpinang untuk menghadiri seminar.
Di persidangan, Nico mengakui keterangan tersebut hanya rekaannya.
Pencabutan serupa disampaikan Elly. Didi menyebut, setelah dikonfrontir dengan Elly di persidangan, Nico akhirnya mencabut pernyataannya dan mengakui bahwa biaya perjalanan bukan dibiayai Tian.
“Di persidangan, keterangan tersebut dicabut dan dia mengakui bahwa keterangannya hanya rekaan dia saja,” ucap Didi.
Dari serangkaian pemeriksaan terhadap belasan saksi, kuasa hukum Tian menyimpulkan keterangan di persidangan kian menguatkan bahwa kliennya hanya menjalankan tugas jurnalistik dan riset media secara profesional.
“Dari keterangan di persidangan makin menguatkan peran Tian Bahtiar dalam menjalan tugas jurnalistiknya dan riset media secara profesional,” ujar Didi. (jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5469170/original/012436400_1768087101-kpk_pajak.jpg)
