KPK mengamankan delapan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara (Jakut). Salah satu pihak yang diamankan merupakan perusahaan tambang.
"Iya," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo saat ditanya apakah ada pihak dari perusahaan tambang yang diamankan dalam OTT tersebut, Sabtu (10/1/2026).
Budi belum memerinci identitas delapan orang tersebut. Dia hanya mengatakan delapan orang yang diamankan terdiri atas empat pegawai Ditjen Pajak dan empat pihak swasta.
"Nanti kami akan sampaikan terkait detailnya ya, perusahaan-perusahaannya," ujarnya.
Budi mengatakan barang bukti yang diamankan dalam OTT ini berupa uang tunai dalam bentuk rupiah, valuta asing (valas), hingga logam mulia. Nilainya mencapai Rp 6 miliar.
"Barang bukti yang diamankan dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini dalam bentuk uang, baik rupiah maupun mata uang asing, dan juga logam mulia. Ya, nilainya mencapai sekitar Rp 6 miliar," ujarnya.
Diketahui, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak yang telah ditangkap tersebut.
Berdasarkan laporan kinerja tahun lalu, KPK pada 2025 telah melakukan 11 OTT.
(mib/lir)




