PBNU Tegaskan Kasus Kuota Haji yang Jerat Gus Yaqut Masalah Pribadi

okezone.com
11 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur) menyatakan pihaknya menghormati proses hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) yang terjerat kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia berharap proses penanganan perkara tersebut dapat menemukan keadilan.

"Kita hormati proses hukum dan berharap agar persidangan berjalan sesuai fakta dan data yang sebenarnya, seadil-adilnya," ujar Gus Fahrur, Sabtu (10/1/2026).

Gus Fahrur menyatakan perkara itu merupakan masalah pribadi Gus Yaqut. Ia berkata, kasus tersebut tidak ada kaitannya dengan PBNU.

Baca Juga :
Gus Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Kouta Haji, Harta Kekayaan Capai Rp13,7 Miliar

"Ini masalah pribadi beliau dan tidak ada kaitannya dengan PBNU secara kelembagaan. Tentu beliau akan didampingi oleh pengacara pribadinya yang sudah mendampingi sejak lama," ujar Gus Fahrur.

"Yang berarti seseorang yang disangka, ditangkap, ditahan, atau diadili harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menegaskan kesalahannya," kata Gus Fahrur.

Baca Juga :
Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Gus Yaqut Akan Hormati Proses Hukum

"Artinya, beban pembuktian ada pada jaksa, dan tetap harus diperlakukan dengan hak-haknya sebagai orang yang belum terbukti bersalah," pungkasnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Manchester City vs Exeter: Kembali dari Cedera, Josh Magennis Akui Ketangguhan Manchester City
• 8 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Ruas jalan Blangkejeren-Kutacane ditargetkan rampung dalam dua hari
• 13 jam laluantaranews.com
thumb
Hasil Lengkap Babak 8 Besar Piala Afrika 2025 dan Jadwal Semifinal
• 6 jam laluharianfajar
thumb
Link Live Streaming Persib vs Persija: Duel Rebutan Pemuncak Klasemen di GBLA Sore Ini
• 1 jam lalukompas.tv
thumb
Pramono Akan Pindahkan Patung MH Thamrin dari Merdeka Selatan, Ternyata Ini Alasannya
• 18 menit laluokezone.com
Berhasil disimpan.