Jakarta, VIVA – Layanan mobil SIM Keliling masih menjadi pilihan masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas. Fasilitas ini dinilai lebih praktis karena prosesnya relatif cepat dan lokasi layanan berada di area publik yang mudah dijangkau.
Berdasarkan informasi resmi Korlantas Polri yang dikutip VIVA Otomotif, pada Minggu, 11 Januari 2026, layanan SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta hanya beroperasi di dua titik. Meski jumlah lokasi terbatas, layanan ini tetap disiapkan untuk membantu warga yang ingin melakukan perpanjangan SIM tepat waktu.
Untuk wilayah Jakarta Timur, mobil SIM Keliling berada di Jalan Raden Inten, tepat di samping McDonald’s Duren Sawit. Pelayanan di lokasi ini dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB, dengan kuota pemohon yang dibatasi setiap harinya.
Sementara itu, warga Jakarta Barat dapat mendatangi layanan SIM Keliling yang beroperasi di Jalan Panjang, tepat di depan Bank BJB Kebon Jeruk. Masyarakat disarankan datang lebih awal guna menghindari antrean dan kehabisan kuota layanan.
Selain wilayah DKI Jakarta, layanan perpanjangan SIM Keliling juga tersedia bagi masyarakat Tangerang Selatan. Mobil layanan disiagakan di Giant Bintaro Sektor 7 dengan jam operasional yang sama, yakni pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB.
Perlu diketahui, layanan mobil SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon diwajibkan mengajukan pembuatan SIM baru melalui Satpas dengan mengikuti ujian teori dan praktik.
Adapun persyaratan yang harus disiapkan meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, serta bukti pemeriksaan kesehatan. Kelengkapan dokumen tersebut akan memperlancar proses perpanjangan di lokasi pelayanan.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C dikenakan biaya Rp75.000. Biaya tersebut belum termasuk layanan tambahan seperti tes kesehatan atau administrasi lain yang berlaku di lokasi.
Sebagai catatan, pada hari kerja Polda Metro Jaya biasanya mengoperasikan lebih banyak unit mobil SIM Keliling yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta. Hal ini memberikan alternatif lokasi yang lebih luas bagi masyarakat untuk memperpanjang SIM secara praktis.




