Minggu, 11 Januari 2026: SIM Keliling Jakarta Beroperasi di Dua Lokasi

viva.co.id
17 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Layanan mobil SIM Keliling masih menjadi pilihan masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas. Fasilitas ini dinilai lebih praktis karena prosesnya relatif cepat dan lokasi layanan berada di area publik yang mudah dijangkau.

Berdasarkan informasi resmi Korlantas Polri yang dikutip VIVA Otomotif, pada Minggu, 11 Januari 2026, layanan SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta hanya beroperasi di dua titik. Meski jumlah lokasi terbatas, layanan ini tetap disiapkan untuk membantu warga yang ingin melakukan perpanjangan SIM tepat waktu.

Baca Juga :
Akhir Pekan, SIM Keliling Sabtu 10 Januari 2026 Hadir di Sejumlah Lokasi
Jumat, 9 Januari 2026: SIM Keliling Kembali Beroperasi, Ini Titik Layanannya

Untuk wilayah Jakarta Timur, mobil SIM Keliling berada di Jalan Raden Inten, tepat di samping McDonald’s Duren Sawit. Pelayanan di lokasi ini dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB, dengan kuota pemohon yang dibatasi setiap harinya.

Sementara itu, warga Jakarta Barat dapat mendatangi layanan SIM Keliling yang beroperasi di Jalan Panjang, tepat di depan Bank BJB Kebon Jeruk. Masyarakat disarankan datang lebih awal guna menghindari antrean dan kehabisan kuota layanan.

Selain wilayah DKI Jakarta, layanan perpanjangan SIM Keliling juga tersedia bagi masyarakat Tangerang Selatan. Mobil layanan disiagakan di Giant Bintaro Sektor 7 dengan jam operasional yang sama, yakni pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB.

Perlu diketahui, layanan mobil SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon diwajibkan mengajukan pembuatan SIM baru melalui Satpas dengan mengikuti ujian teori dan praktik.

Adapun persyaratan yang harus disiapkan meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, serta bukti pemeriksaan kesehatan. Kelengkapan dokumen tersebut akan memperlancar proses perpanjangan di lokasi pelayanan.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C dikenakan biaya Rp75.000. Biaya tersebut belum termasuk layanan tambahan seperti tes kesehatan atau administrasi lain yang berlaku di lokasi.

Sebagai catatan, pada hari kerja Polda Metro Jaya biasanya mengoperasikan lebih banyak unit mobil SIM Keliling yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta. Hal ini memberikan alternatif lokasi yang lebih luas bagi masyarakat untuk memperpanjang SIM secara praktis.

Baca Juga :
Kamis, 8 Januari 2026: Ini Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta dan Penyangga
Lokasi SIM Keliling di Jakarta dan Penyangga Rabu 7 Januari 2026
Perpanjang SIM Lebih Praktis Lewat SIM Keliling, Catat Lokasinya

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Perempuan Paruh Baya di Kudus Tewas Tertimbun Longsor
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Natal Kemenko Perekonomian, Menko Airlangga Tekankan Persaudaraan dan Optimisme Ekonomi 2026
• 4 jam lalutvrinews.com
thumb
Rezeki Mengalir Deras! 5 Shio Paling Beruntung Minggu Ini 11–10 Januari 2026
• 23 jam lalutvonenews.com
thumb
Gempa M 7,1 Guncang Talaud Sulut, BNPB Imbau Warga Waspadai Gempa Susulan
• 12 jam lalurctiplus.com
thumb
Mengenal Cilacap, Kabupaten Terluas di Provinsi Jawa Tengah
• 1 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.