Terima Suap dari PT Wanatiara Persada, Pejabat Pajak Pakai Kode ‘All In’

metrotvnews.com
9 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya permainan kotor berupa pengurangan pajak PT Wanatiara Persada pada perkara suap pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) periode 2021-2026. Totalnya sampai Rp59,3 miliar.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, suap ini didasari sanggahan PT Wanatiara Persada atas kekurangan bayar pajak yang dihitung. Dalam sanggahan itu, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin memberikan kode untuk mengurangi pajak dengan pemberian suap.

“Meminta agar PT WP melakukan pembayaran pajak ‘all in’ sebesar Rp23 miliar,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu, 11 Januari 2026.
 

Baca Juga :

OTT di Jakut, PT Wanatiara Persada Menyuap untuk Kurangi Pajak Rp59,3 M

Asep mengatakan, dari total ‘all in’ itu, sebanyak Rp8 miliar untuk Agus dan teman-temannya. Uang akan dibagikan kepada sejumlah pejabat pada Ditjen Pajak.

“PT WP merasa keberadaan dengan permintaan itu dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp4 miliar,” ucap Asep.

Penawaran itu diterima oleh Agus. Akhirnya, PT Wanatiara Persada hanya perlu bayar kekurangan pajak sebesar Rp15,7 miliar. Seharusnya, perusahaan itu harus bayar Rp75 miliar.

Uang suap diterima Agus dalam bentuk dolar Singapura. Asep baginya, KPK melakukan penangkapan saat uang dibagi-bagi.


KPK menampilkan barang bukti terkait OTT di Jakarta Utara yang melibatkan pegawai pajak. Foto: Dok. Youtube KPK RI.

Ada lima tersangka dalam kasus ini yaitu Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askop Bahtiar (ASB), Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), dan staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).

Dalam kasus ini, Abdul dan Edy merupakan pihak pemberi suap. Sementara itu, Dwi, Agus, dan Askop merupakan tersangka penerima suap.

Tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kaesang Ingin Jateng Jadi Kandang Gajah
• 6 jam lalubisnis.com
thumb
Satgas Nasional Percepat Pembangunan Hunian bagi Warga Terdampak Bencana
• 17 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Google Klarifikasi Kasus Pengadaan Chromebook, Bantah Tuduhan Korupsi
• 3 jam lalutvrinews.com
thumb
Menteri Mukhtarudin Memfasilitasi Pemulangan Jenazah Pekerja Migran Agus Ahmadi
• 18 jam lalujpnn.com
thumb
MTQ ke-56 Tangerang Galang Dana untuk Korban Bencana Sumatra
• 2 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.