Petugas Pajak Jakut Diduga Sunat Nilai Pajak 80 Persen hingga Minta Duit Rp8 Miliar

rctiplus.com
15 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tiga tersangka yang bertugas di KPP Madya Jakarta Utara memberikan "diskon" nilai pajak perusahaan hingga 80 persen. Bahkan, para petugas pajak diduga meminta fee Rp8 miliar dari nilai pajak telah dikurangi.

Ketiga petugas pajak yang telah ditetapkan tersangka itu adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS), dan Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (ASB).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, "praktik lancung" ketiga petugas pajak itu bermula PT Wanatiara Persada (WP) menyampaikan laporan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023 pada September hingga Desember 2025.

"Atas laporan tersebut, tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara melakukan pemeriksaan guna menelusuri adanya potensi kekurangan pembayaran PBB. Hasilnya, terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar," ujar Asep saat jumpa pers, Minggu (11/1/2026).

Atas hasil pemeriksaan awal tersebut, kata Asep, PT WP mengajukan beberapa kali sanggahan. Dalam prosesnya, Asep menduga AGS meminta PT WP melakukan pembayaran pajak “all in” sebesar Rp23 miliar.

"All in dimaksud, dari angka Rp23 miliar, sebesar Rp8 miliar untuk fee Sdr. AGS serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Ditjen Pajak," ungkap Asep.

Akan tetapi, Asep berkata, PT WP merasa keberatan dengan permintaan itu dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp4 miliar. Singkat cerita, tim pemeriksa akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak bagi PT WP senilai Rp15,7 miliar. 

"Nilai tersebut turun sekitar Rp59,3 miliar atau sebesar 80 dari nilai awal yang ditetapkan, sehingga menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang signifikan," ujar Asep.

 

Untuk itu, Asep berkata, PT WP melakukan pencairan dana fee dengan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan, dengan menggunakan perusahaan PT Niogayo Bisnis Konsultan (NBK). PT NBK merupakan punya Abdul Karim Sahbudin (ABD).

"Selanjutnya, pada Desember 2025, PT NBK mencairkan dana komitmen fee sebesar Rp4 miliar, yang kemudian ditukarkan ke dalam mata uang Dolar Singapura. Dana tersebut selanjutnya diserahkan secara tunai oleh ABD kepada AGS dan ASB selaku Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara, di sejumlah lokasi di Jabodetabek," ucap Asep.

Dari penerimaan dana tersebut, Asep berkata, AGS dan ASB mendistribusikan uang kepada sejumlah pegawai di lingkungan Ditjen Pajak dan pihak-pihak lainnya pada Januari 2026.

Saat proses pendistribusian ini, Asep menyampaikan, tim KPK bergerak melakukan penangkapan kepada para terduga pelaku yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi pada Jumat hingga Sabtu (9-10/1/2026). Hasilnya, KPK mengamankan 8 orang.

Kedelapan orang itu adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara DWB, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Jakarta Utara Heru Tri Noviyanto (HRT), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara AGS.

Kemudian Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara ASB, konsultan pajak ABD, Direktur SDM dan PR PT WP Pius Suherman, staf PT WP Edy Yulianto dan Asep selaku pihak swasta lainnya.

"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti dengan total nilai mencapai Rp6,38 miliar," ucap Asep.

 

Barang bukti yang diamankan yakni uang tunai sebesar Rp793 juta; uang tunai sebesar SGD165 ribu atau setara Rp2,16 miliar; dan logam mulia seberat 1,3 kg atau senilai Rp3,42 miliar.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Kelimanya ialah KPP Madya Jakarta Utara DWB, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara AGS, Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara ASB, konsultan pajak ABD, dan Edy Yulianto selaku staf PT WP.

Atas perbuatannya, ABD dan EY selaku pihak pemberi disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Original Article


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Sindir Demokrasi Poco-poco, PDIP Kritik Wacana Pilkada Tak Langsung
• 8 jam laluidntimes.com
thumb
Jadwal Siaran Langsung Big Match BRI Super League: Persib Vs Persija
• 16 jam lalubola.com
thumb
Tak Gentar Diteror! DJ Donny dan Sherly Serukan Warga Tetap Bersuara Kritis | ROSI
• 19 jam lalukompas.tv
thumb
Petugas Pajak Jakut Diduga Sunat Nilai Pajak 80 Persen hingga Minta Duit Rp8 Miliar
• 16 jam laluokezone.com
thumb
Berapa Angsuran Kredit di Home Credit? Ini Syarat dan Simulasi Pembayarannya
• 12 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.