KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara (Jakut) terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak. Kantor Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan tak mengintervensi kasus sejalan memberikan pendampingan hukum kepada terduga pelaku.
KPK diketahui melakukan OTT kepada kepada pejabat pajak dan pihak wajib pajak pada Sabtu (10/1), menyita sejumlah uang Rupiah dan valuta asing (valas) dari OTT. Uang itu nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
"Sementara ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dilansir Antara, Sabtu (10/1).
Fitroh mengungkapkan OTT tersebut terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak. Namun Fitroh belum menjelaskan secara perinci duduk perkara kasus tersebut.
Total ada delapan orang yang terjaring OTT KPK. Kedelapan orang tersebut terdiri dari pejabat pajak hingga pihak wajib pajak.
"Suap terkait pengurangan nilai pajak," kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rochyanto, kepada wartawan, Sabtu (10/1).
KPK telah menetapkan 5 tersangka terkait operasi tangkap tangan pejabat pajak di Jakarta Utara (Jakut). Salah satu tersangka adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu (DWB).
"KPK menetapkan 5 orang tersangka, sebagai berikut pertama saudara DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, yang kedua HGS, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, ASB, tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, ABD, selaku Konsultan Pajak PT WP dan kelima saudara EY, Staf PT WP," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/1).
Berikut para tersangka:
Tersangka penerima suap/gratifikasi:
- Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala KPP Madya Jakarta Utara,
- Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara,
- Askob Bahtiar (ASB), tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara,
Tersangka pemberi:
- Abdul Kadim Sahbudin (ABD), Konsultan Pajak PT WP
- Edy Yulianto (EY), Staf PT WP
Asep menyebut pejabat pajak di Jakut DWB, HSG dan tim penilai ASB diduga menerima suap terkait fee pembayaran pajak dari PT WP. Total suap yang diterima sekitar Rp 4 miliar.
"Yang 4 miliar ini ditukarkan ke mata uang Singapura dolar, kemudian dana tersebut diserahkan secara tunai oleh ABD, ABD yang di-hire, konsultannya PT WP, kepada ada AGS dan ASB, selalu tim penilai KPP Jakarta utara di sejumlah lokasi di Jabodetabek," jelasnya.
(rfs/lir)


:strip_icc()/kly-media-production/medias/2913249/original/058240300_1568693252-KPK_1.jpeg)