JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), Mellisa Anggraini menyebut terdapat Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepakatan antara Indonesia dengan Arab Saudi terkait pembagian kuota haji tambahan.
"Ada fakta-fakta yang juga tidak muncul bahwa sudah ada loh MOU dengan Saudi dan Indonesia terkait dengan kuota itu dicantumkan di dalam MOU itu, 50-50 (persen) itu ada di situ," ungkapnya dalam program Kompas Petang KompasTV, Sabtu (10/1/2026).
Mellisa juga menyebutkan ada sejumlah keganjilan lain yang disorot pihaknya dalam penetapan tersangka kasus kuota haji.
Ia mengatakan dalam proses hukum kasus kuota haji ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membangun konstruksi adanya dugaan jual beli kuota.
"Bahwa ada pihak-pihak yang diuntungkan atas kebijakan yang dibuat oleh (eks) Menteri Agama, yaitu Gus Yaqut. Namun pada proses penetapan ini orang-orang yang disita, orang-orang yang sudah mengembalikan uang justru tidak ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Baca Juga: KPK Bongkar Alasan Tetapkan Eks Menag Yaqut dan Stafsusnya Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji
Ia menyebut konstruksi hukum dalam perkara ini menjadi tidak utuh karena hal tersebut.
"Seolah-olah ada selective enforcement (penegakan hukum selektif) di dalam proses penegakan hukum ini. Itu tentu menjadi catatan besar," tuturnya.
Mellisa juga mengatakan KPK selama ini selalu menyatakan untuk menunda menetapkan tersangka untuk menghitung kerugian negara.
"Namun ternyata faktanya tetap ditetapkan sebagai tersangka meskipun belum ada rilis dari kerugian negara," sebutnya.
Mellisa menyebut, KPK juga selalu menyatakan bahwa ada upaya melakukan asset recovery (pemulihan aset).
"Tanda besar tanda tanya kami adalah aset mana yang akan di-recovery, mengingat dana haji ini adalah 100 persen dana dari jemaah," ucapnya.
Baca Juga: Penasihat Hukum soal Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka: Hormati Proses Hukum-Tegaskan Kooperatif
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- yaqut
- yaqut cholil qoumas
- mou indonesia arab saudi
- kuota haji
- kasus kuota haji
- korupsi kuota haji




/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F01%2F11%2Ff55d57bea7791cf0261455b97ca89382-Screenshot_2026_01_11_112503.png)