Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Ada MoU Indonesia dengan Arab Saudi soal Pembagian Kuota Haji Tambahan

kompas.tv
15 jam lalu
Cover Berita
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (tengah) berjalan menuju Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). (Sumber: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/agr)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), Mellisa Anggraini menyebut terdapat Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepakatan antara Indonesia dengan Arab Saudi terkait pembagian kuota haji tambahan. 

"Ada fakta-fakta yang juga tidak muncul bahwa sudah ada loh MOU dengan Saudi dan Indonesia terkait dengan kuota itu dicantumkan di dalam MOU itu, 50-50 (persen) itu ada di situ," ungkapnya dalam program Kompas Petang KompasTV, Sabtu (10/1/2026). 

Mellisa juga menyebutkan ada sejumlah keganjilan lain yang disorot pihaknya dalam penetapan tersangka kasus kuota haji. 

Ia mengatakan dalam proses hukum kasus kuota haji ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membangun konstruksi adanya dugaan jual beli kuota. 

"Bahwa ada pihak-pihak yang diuntungkan atas kebijakan yang dibuat oleh (eks) Menteri Agama, yaitu Gus Yaqut. Namun pada proses penetapan ini orang-orang yang disita, orang-orang yang sudah mengembalikan uang justru tidak ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya. 

Baca Juga: KPK Bongkar Alasan Tetapkan Eks Menag Yaqut dan Stafsusnya Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji

Ia menyebut konstruksi hukum dalam perkara ini menjadi tidak utuh karena hal tersebut. 

"Seolah-olah ada selective enforcement (penegakan hukum selektif) di dalam proses penegakan hukum ini. Itu tentu menjadi catatan besar," tuturnya. 

Mellisa juga mengatakan KPK selama ini selalu menyatakan untuk menunda menetapkan tersangka untuk menghitung kerugian negara. 

"Namun ternyata faktanya tetap ditetapkan sebagai tersangka meskipun belum ada rilis dari kerugian negara," sebutnya. 

Mellisa menyebut, KPK juga selalu menyatakan bahwa ada upaya melakukan asset recovery (pemulihan aset). 

"Tanda besar tanda tanya kami adalah aset mana yang akan di-recovery, mengingat dana haji ini adalah 100 persen dana dari jemaah," ucapnya. 

Baca Juga: Penasihat Hukum soal Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka: Hormati Proses Hukum-Tegaskan Kooperatif

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • yaqut
  • yaqut cholil qoumas
  • mou indonesia arab saudi
  • kuota haji
  • kasus kuota haji
  • korupsi kuota haji
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pemerintah Dorong Penelitian Musik dan Otak, Dana Riset Naik 218 Persen dalam Setahun
• 3 jam lalupantau.com
thumb
BNN Kabupaten Sintang Buka Lowongan Kerja 2026, Ini 3 Posisi dan Syaratnya
• 10 jam lalukompas.tv
thumb
Berhasil Capai Swasembada, Indonesia Siap Ekspor Beras dan Jagung Tahun Ini
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
DJP Hentikan Tiga Pegawai KPP Jakarta Utara Terkait Korupsi
• 8 jam lalutvrinews.com
thumb
KPK Ungkap Modus "All In" Pejabat Pajak, "Fee" Rp 4 Miliar Bisa  Pangkas Pajak Rp 60 Miliar
• 9 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.