KPK Ungkap Suap Pengurangan Pajak di Kantor Pajak Jakut, Ini Modusnya

kumparan.com
14 jam lalu
Cover Berita

KPK baru saja menggelar konferensi pers terkait penindakan mereka terhadap pejabat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut). Para pejabat ini, termasuk Kepala KPP inisial DWB disangkakan pasal suap.

Pada konstruksi kasus, lembaga antirasuah mengungkap bahwa para pejabat KPP ini melakukan pengurangan pajak terhadap sebuah perusahaan tambang, PT WP, dengan meminta sejumlah imbalan.

Begini konstruksi kasusnya.

September-Desember 2025, KPP Menemukan Kekurangan Bayar Pajak PT WP

Pada September 2025, PT WP melaporkan pembayaran Pajak Bumi Bangunan periode 2023 kepada KPP Madya Jakut. Pihak KPP Madya menerima laporan ini, dan menelusuri potensi kekurangan bayar pajak senilai Rp 75 miliar.

"Hasilnya, terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar. Atas hasil pemeriksaan awal tersebut, PT WP kemudian mengajukan beberapa kali sanggahan," kata Direktur Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, di gedung KPK, Minggu (11/1).

Pada tahap ini, PT WP berhubungan dengan AGS. Ia adalah Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakut. Setelah beberapa kali berhubungan, ada 'negosiasi' antara AGS dan PT WP.

"Jadi rekan-rekan sekalian dari Rp 75 miliar ini disampaikan di awal, kurang bayar Rp 75 miliar, kemudian disanggah turun lagi, dan terus seperti itu sampai terakhir Rp 15 miliar. jadi Rp 75 miliar jadi Rp 15 miliar, jadi ada bargaining turun Rp 60 miliar," papar Asep.

Lalu, AGS meminta fee tambahan kepada pihak PT WP sebesar Rp 8 miliar. Sehingga PT WP harus mengeluarkan uang sebesar Rp 23 miliar untuk urusan ini.

"Ya sudah, anda PT WP bayar sebesar Rp 23 miliar' ini dibagi Rp 15 miliar untuk kekurangan pajak, dan dia juga oknum ini minta fee Rp 8 miliar," terang Asep.

Namun, permintaan fee ini tak mampu disanggupi oleh PT WP. Mereka hanya mampu Rp 4 miliar.

"Nah, permintaan fee Rp 8 miliar ini ditawar juga PT WP gak sanggup dia bayar fee, gak sanggup Rp 8 miliar hanya Rp 4 miliar," kata Asep.

Dengan demikian, menurut Asep, telah terjadi pengurangan pendapatan negara sebesar Rp 59,3 miliar.

"Nilai itu turun Rp 59,3 miliar, jadi menyebabkan pendapatan negara berkurang signifikan, kalau berpatokan dari hitungan awal (Rp 75 miliar), jadi negara itu sudah hilang 80 persen," ucap Asep.

Penuhi Permintaan KPP Madya Jakut, PT WP Pakai Perusahaan Fiktif

Untuk mengeluarkan dana sebesar Rp 4 miliar, PT WP akhirnya membuat sebuah perusahaan fiktif, agar pengeluaran tersebut tercatat di pembukuan perusahaan. Mereka seolah-olah menggunakan konsultan pajak bernama PT NBK, dengan biaya Rp 4 miliar.

"Jadi PT WP seolah-olah bekerja sama dengan konsultan pajak, dalam hal ini PT NBK, jadi PT WP seolah-olah menghire konsultan pajak dan membayar 4 miliar," kata Asep.

PT NBK ini dimiliki oleh ABD, yang berperan sebagai konsultan pajak.

Pada Desember 2025, duit Rp 4 miliar untuk 'konsultasi pajak' ini dicairkan. Begitu didapat, PT NBK menarik semua uang dan menukarnya dengan dolar Singapura.

"Kemudian dana tersebut diserahkan tunai dari ABD, itu yang dihire, ini konsultanya PT WP, kemudian kepada AGS," ucap Asep.

ABD lalu menyerahkan uang Rp 4 miliar itu kepada AGS dan ASB. ASB adalah tim penilai KPP Madya Jakut. Proses penyerahan uang tersebut terjadi di sejumlah lokasi di Jabodetabek.

Pada Januari 2026, AGS dan ASB mendistribusikan uang tersebut ke sejumlah pegawai di Dirjen Pajak dan pihak lainnya.

"Jadi uang Rp 4 miliar dalam bentuk mata uang asing dibagi-bagi ke beberapa pihak di dirjen pajak. Pada proses pendistribusian ini, tim KPK bergerak melakukan penangkapan kepada beberapa terduga pelaku yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi pada 9-10 januari dengan mengamankan 8 orang," kata Asep.

8 orang yang diamankan antara lain:

  1. DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara;

  2. HRT selaku Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Jakarta Utara;

  3. AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara;

  4. ASB selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara;

  5. ABD selaku Konsultan Pajak;

  6. PS selaku Direktur SDM dan PR PT WP;

  7. EY selaku Staf PT WP;

  8. ASP selaku pihak swasta lainnya.

Dalam peristiwa tangkap tangan ini, KPK mengamankan sejumlah barang bukti sebagai berikut:

Asep lalu menjelaskan, ada tambahan barang bukti yang mereka amankan. Tambahan barang bukti tersebut bukan berasal dari kasus suap PT WP kepada para pejabat KPP Madya Jakut.

"Kemudian diakui para terduga itu juga diperoleh dari hal yang sama. hal yang sama tapi dari tempat lain. Tidak hanya PT WP saja, tapi dari beberapa wajib pajak lainnya, sehingga itu juga bagian dari tindak pidana lain," ucap Asep.

Setelah melakukan penyelidikan dan memenuhi syarat 2 alat bukti, KPK menjerat 5 orang tersangka antara lain:

  1. DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara,

  2. AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara,

  3. ASB selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara,

  4. ABD selaku Konsultan Pajak, dan

  5. EY selaku Staf PT WP

Pasal yang Diterapkan ke Tersangka

Para tersangka ini untuk sementara ditahan selama 20 hari, sejak Minggu (11/1) hingga nanti Jumat (30/1) di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, terhadap ABD dan EY selaku pihak pemberi, disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara terhadap DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Jadi, karena perkara ini terjadi dalam masa transisi, terjadinya di bulan Desember, penangkapannya di bulan Januari setelah tanggal 2, artinya KUHAP nya dan KUHP nya baru, jadi digunakan pasal-pasal UU lama dan yang baru," terang Asep.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Mensos: Sekolah Rakyat Terdampak Bencana Sumatra Sudah Beroperasi Lagi
• 2 jam laluliputan6.com
thumb
Pasca Bencana, Pertamina Jamin Stok BBM dan LPG di Sumatera Utara Aman Terkendali
• 1 jam laludisway.id
thumb
Sule Ngaku Ingin Nikah Lagi, Mahalini Langsung Istighfar dan Ngaku Tak Setuju, Apa Alasannya?
• 16 jam lalugrid.id
thumb
Pelatih AS Roma Buka Suara usai Lihat Jay Idzes Cederai Evan Ferguson: Itu Serius
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
Mobil BMW Putih Pakai Pelat Dinas Kemenhan 51692-00, Ini Klarifikasinya
• 3 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.