KPK menetapkan 5 tersangka dalam kasus suap pengurangan nilai pajak termasuk Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu (DWB). KPK tidak menampilkan tersangka dalam jumpa pers kasus, apa alasannya?
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan KPK telah menerapkan KUHP dan KUHAP baru dalam kasus ini. KPK juga menjerat tersangka dengan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi.
Asep menyebut tindakan suap pengurangan nilai pajak oleh PT Wanatiara Persada (WP) kepada pejabat pajak Jakut ini sudah terjadi pada Desember. Sementara operasi tangkap tangan terjadi pada Januari setelah KUHP dan KUHAP baru diterapkan.
"Ini perkaranya dalam masa transisi, terjadinya di Desember, mereka pemberian di Desember dan lain-lain, kemudian tertangkap tangan di Januari, selepas tanggal 2," kata Asep saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026).
"Tentunya untuk penanganan perkara kita ada petunjuk sendiri di masa transisi. Tadi kalau didengarkan, ada pasal di Undang-Undang Tipikor, dan ada juga di Undang-Undang terbaru, KUHP dan KUHAP baru, jadi masuk ke situ. Jadi duanya sudah kita adopsi," imbuhnya.
Dalam jumpa pers ini, KPK tidak menampilkan tersangka sebelum menjelaskan konstruksi perkara seperti kasus-kasus sebelumnya. Asep menjelaskan alasannya.
"Termasuk juga kalau rekan-rekan bertanya, agak beda hari ini konpers hari ini agak beda, kenapa? 'Loh, kok nggak ditampilkan para tersangka?' nah itu salah satunya kita sudah mengadopsi KUHAP yang baru," jelasnya.
Asep menjelaskan bahwa dalam KUHAP baru ini lebih fokus kepada hak asasi manusia. Sehingga, kata dia, dikedepankan asas praduga tak bersalah.
"Bahwa KUHAP yang baru itu lebih fokus kepada hak asasi manusia, jadi bagaimana perlindungan terhadap hak asasi manusia ada asas praduga tak bersalah, yang dilindungi dari para pihak. Tentunya juga kami sudah ikuti," tutur dia.
(lir/lir)





