Terungkap Modus Suap di KPP Jakut, Sunat Pajak 80 Persen, Minta Fee Rp8 Miliar

viva.co.id
14 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Praktik dugaan korupsi di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, diungkap KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Oknum pegawai pajak diduga memangkas kewajiban pajak hingga 80 persen dan meminta fee fantastis mencapai Rp8 miliar kepada wajib pajak. Modus itu diungkap Komisi KPK dalam pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat pejabat pajak hingga konsultan swasta.

Baca Juga :
OTT KPK Bongkar Suap Pajak Jakut, Kepala KPP dan 5 Anak Buahnya Jadi Tersangka dan Ditahan
KPK Sita Logam Mulia hingga Valas dari OTT Pejabat Pajak Jakut, Nilainya Rp6 Miliar

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan perkara ini bermula saat PT Wanatiara Persada (WP) menyampaikan laporan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode pajak 2023 pada September hingga Desember 2025.

Karena berkantor di Jakarta, laporan pajak perusahaan tersebut disampaikan ke KPP Madya Jakarta Utara.

"Atas laporan tersebut, tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara, melakukan pemeriksaan guna menelusuri adanya potensi kekurangan pembayaran PBB. Hasilnya, terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar," kata Asep Minggu, 11 Januari 2026.

Temuan itulah yang kemudian memicu rangkaian negosiasi. PT WP mengajukan beberapa kali sanggahan karena menilai nilai kekurangan pajak tidak sesuai. Di titik inilah, dugaan praktik kotor mulai terjadi.

"Dari Rp75 Miliar jadi Rp15 Miliar. Berarti ada kebocoran sekitar atau ada bargaining di situ, tawar-menawar di situ, turun Rp60 Miliar. Hilang 60 Miliar kan seperti itu, atau sekitar 80 persen ya," katanya Asep.

Dalam proses tersebut, tersangka Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara diduga memegang peran sentral. Ia meminta PT WP membayar pajak secara 'all in' sebesar Rp23 miliar.

"Nah, atas penurunan tersebut ya, si oknum ini, AGS ini, minta bagian, minta bayaran ke PT WP ini Rp8 Miliar. Seperti ini ya. Jadi All In yang dimaksudkan itu bahwa dari Rp23 Miliar, Rp8 Miliar untuk Fee Saudara AGS serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Ditjen Pajak," ujar dia.

Permintaan tersebut ditolak sebagian oleh PT WP. Perusahaan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp4 miliar.

"Nah kemudian, pada bulan Desember 2025, setelah terjadi kesepakatan, Tim Pemeriksa akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak bagi PT WP Rp15,7 Miliar," kata Asep.

Baca Juga :
KPK: OTT Pegawai DJP Jakut Terkait Pajak Sektor Pertambangan
DJP Bakal Sanksi Pecat Pegawainya Jika Terbukti Lakukan Suap
KPK: OTT Pegawai Pajak di Jakut Terkait Suap Pengurangan Nilai Pajak

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
BeauPicks: 5 Rekomendasi Planner 2026 agar Hidup Lebih Teratur dan Mindful Sepanjang Tahun
• 12 jam lalubeautynesia.id
thumb
Petugas Haji 2026 Resmi Ditempa Semi Militer 20 Hari di Asrama Haji Jakarta
• 8 jam lalukompas.com
thumb
Puluhan Ribu Orang Turun ke Jalan di Minneapolis, Protes Penembakan Renee Good oleh Agen ICE
• 9 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Pembenahan UMKM di Pantai Viral Bagek Kembar Dorong Ekonomi Kerakyatan
• 21 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Sejarah Panjang El Clasico Indonesia: Persib vs Persija
• 12 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.