KPK Tahan 5 Tersangka Suap Pajak 20 Hari ke Depan

kompas.tv
13 jam lalu
Cover Berita
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026) pagi. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima orang tersangka yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Pelayanan Pajak KPP Madya Jakarta Utara (Jakut) pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026 untuk 20 hari ke depan.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 11 Januari, hari ini, sampai dengan 30 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026) pagi dipantau dari Breaking News KompasTV.

Kelima tersangka tersebut ada DWB selaku Kepala KPP Madya Jakut, AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut, ASB selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakut, ABD selaku konsultan pajak, dan EY selaku Staf PT WP.

Baca Juga: Pesan DJ Donny ke Pelaku Teror: Jangan Kirim Bangkai Ayam, Bungkam dengan Kebijakan Baik

“Jadi setelah para penyelidik kemudian penyidik meyakini bahwa ada peristiwa pidananya, dalam hal ini peristiwa pidana korupsi, kemudian dinaikkan penyidikan,” ucap Asep.

“Selanjutnya terhadap tadi barang-barang yang diperoleh pada saat tertangkap tangan kemudian dilakukan penyitaan, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, ini sudah penyidikan, dan berdasarkan kecukupan alat bukti dalam hal ini ada paling tidak dua alat bukti, kami menetapkan lima orang sebagai tersangka.”

Dalam kasus ini, kata Asep, perbuatan saudara ABD dan EY selaku pihak pemberi disangkakan telah melanggar ketentuan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b pasal 13 undang-undang Nomor 31 tahun 99 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 20 undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana KUHP yang baru.

Sementara terhadap saudara DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima disangkakan telah melanggar ketentuan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 12 huruf B tentang gratifikasi undang-undang no 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 20o1 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi atau pasal 606 ayat 2 undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana juncto pasal 20 undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana KUHP terbaru.

Baca Juga: DJ Donny Bantah Teror yang Dialaminya Settingan: Sebelum Ada Ini, Follower Saya Sudah Banyak

Sebelum menetapkan 5 tersangka, KPK menangkap 8 orang dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Pelayanan Pajak KPP Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026, baru-baru ini.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • kpk
  • kpk tahan tersangka pajak
  • tersangka suap korupsi pajak
  • tersangka suap pajak ditahan
  • asep guntur rahayu
  • ott pegawai pajak
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Hasil Drawing Badminton Asia Team Championship 2026: Indonesia Satu Grup dengan Malaysia
• 10 jam lalutvonenews.com
thumb
Politisi Muda Sebut PDIP Bukan Oposisi Tapi Mitra Strategis
• 3 jam lalumerahputih.com
thumb
DPR Gelar Rakor Percepatan Pemulihan Pascabanjir Aceh
• 11 jam lalumetrotvnews.com
thumb
BPS Catat Penurunan Penumpang di Hampir Semua Moda Transportasi
• 1 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Pramono Hadiri Haul MH Thamrin, Tegaskan Komitmen Lindungi Warga Kecil
• 8 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.