Jakarta, IDN Times - Ada yang berbeda dalam pemberian keterangan pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pegawai di lingkungan Kantor Pajak Madya Jakarta Utara. Komisi antirasuah tak lagi memajang dan menunjukkan para tersangka kasus korupsi di sesi jumpa pers. Padahal, kebiasaan itu sudah dilakukan sejak Firli Bahuri resmi menduduki posisi Ketua KPK pada 2019.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, kebiasaan itu tak lagi dilanjutkan sebagai bentuk dari adopsi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang sah diberlakukan pada 2 Januari 2026.
"Mungkin kalau rekan-rekan bertanya konpers hari ini agak beda, kenapa? Lho kok gak ditampilkan para tersangkanya? Nah, itu salah satunya kami juga sudah mengadopsi KUHAP yang baru," ujar Asep ketika memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026) pagi.
Ia menambahkan, KUHAP baru lebih fokus kepada Hak Asasi Manusia (HAM). Oleh sebab itu, komisi antirasuah memilih untuk tidak memperlihatkan tersangka dalam konferensi pers. Selain itu, KPK juga sudah menggunakan pasal di dalam KUHP baru.
Pemberian keterangan pers terkait OTT pegawai pajak di KPP Jakarta Utara berlangsung molor. Semula, keterangan pers dijanjikan digelar pada Sabtu malamm, namun diundur hingga Minggu pagi.
Dalam operasi senyap yang digelar pada Jumat dan Sabtu dini hari kemarin, tim penyidik menetapkan lima orang tersangka. Salah satu di antaranya bahkan menjabat Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang tersangka, yakni DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, ASB selaku tim penilai di KPP Madya Jakarta Utara, ABD selaku konsultan pajak dan EY yang merupakan staf PT WP," tutur dia.
Tim penyidik menyita sejumlah barang bukti mulai dari uang tunai hingga logam mulai dengan total nilai mencapai Rp6,38 miliar.





