Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 5 orang tersangka dalam operasi tangkap tangan atau OTT terhadap para pejabat di kantor pelayanan pajak (KPP) Jakarta Utara. Salah satu tersangkanya adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi yang diduga menerima suap.
Dalam modusnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkap, kasus bermula saat PT Wanatiara Persada menyampaikan laporan kewajiban pajak bumi dan bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023 sekitar September-Desember 2025. Selanjutnya, tim dari kantor pajak memeriksa dan menelusuri apakah kekurangan dalam pembayaran terkait.
Advertisement
"Hasilnya, terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar," kata Asep.
Namun demikian, lanjut Asep, PT Wanatiara Persada berulang kali mengajukan sanggahan atas temuan itu. Dari sanggahan tersebut, peran tersangka lainnya, yakni Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara bermain.
"KPK menduga Agus Syaifudin meminta agar PT Wanatiara Persada melakukan pembayaran pajak all in sebesar Rp 23 miliar. All in dimaksud, bahwa dari angka Rp 23 miliar, sebesar Rp 8 miliar untuk fee Saudara AGS (Agus Syaifudin) serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Ditjen Pajak (termasuk untuk Dwi Budi)," jelas Asep.
Asep melanjutkan, PT Wanatiara Persada keberatan dengan hal diminta Agus. PT Wanatiara Persada hanya sanggup Rp 4 miliar. Hal itu pun disepakati, sehingga tim pemeriksa dari kantor pelayanan pajak (KPP) Jakarta Utara menerbitkan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak senilai Rp 15,7 miliar.
"Nilai (potensi kurang bayar) turun sekitar Rp 59,3 miliar atau sebesar 80% dari nilai awal yang ditetapkan, sehingga pendapatan negara berkurang signifikan," ungkap Asep.
PT Wanatiara Persada Lakukan Kontrak Fiktif untuk Turunkan Angka Wajib Pajak
Demi memenuhi permintaan tersebut, PT Wanatiara Persada melakukan modus dengan mencairkan dana dengan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan menggunakan perusahaan PT Niogayo Bisnis Konsultan, milik konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin yang turut berstatus tersangka dalam kasus ini.
"PT Niogayo Bisnis Konsultan mencairkan dana komitmen fee sebesar Rp 4 miliar yang kemudian ditukarkan ke dalam mata uang dolar Singapura. Dana tersebut selanjutnya diserahkan secara tunai oleh ABD (Abdul Kadim Sahbudin) kepada AGS dan Saudara ASB (Askob Bahtiar) selaku tim penilai KPP Madya Jakarta Utara (yang juga menjadi tersangka) di sejumlah lokasi di Jabodetabek," jelas Asep.

