Kasus Suap Pajak Terbongkar, KPK Tahan Kepala KPP dan Konsultan Pajak

merahputih.com
13 jam lalu
Cover Berita

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang mengungkap praktik suap terkait pengurusan penerimaan pajak.

Kelima tersangka tersebut adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin, tim penilai Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari pemeriksaan laporan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada untuk periode 2023. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kurang bayar pajak sebesar Rp 75 miliar.

“Dalam prosesnya, diduga Agus Syaifudin meminta pembayaran fee sebesar Rp 8 miliar dari total kesepakatan Rp 23 miliar yang akan dibagikan kepada pihak-pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (11/1).

Baca juga:

Jubir KPK Budi Prasetyo Benarkan KPK OTT Delapan Orang dalam Kasus Suap Pajak

DJP Bakal Pecat Pegawai Pajak yang Terjaring OTT KPK di Jakarta Utara

KPK Sita Logam Mulia dan Valas di OTT Pegawai Pajak Jakut, Totalnya Rp 6 Miliar

Pihak PT Wanatiara Persada kemudian menawar nilai fee tersebut menjadi Rp 4 miliar. Setelah kesepakatan tercapai, nilai pajak yang wajib dibayar perusahaan turun drastis menjadi Rp 15,7 miliar, atau berkurang sekitar Rp 59,3 miliar (80 persen) dari temuan awal. Perbuatan tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara.

Untuk membayarkan suap, perusahaan mencairkan dana Rp 4 miliar melalui kontrak fiktif jasa konsultasi dengan PT Niogayo Bisnis Konsultan milik Abdul Kadim Sahbudin. Dana tersebut kemudian ditukarkan ke dalam mata uang dolar Singapura dan diserahkan secara tunai kepada Agus Syaifudin dan Askob Bahtiar untuk didistribusikan.

Selain lima tersangka, KPK juga mengamankan tiga orang lainnya dalam OTT yang berlangsung pada Jumat (9/1) dan Sabtu (10/1). Dalam operasi tersebut, penyidik menyita barang bukti senilai total Rp 6,38 miliar, berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan dolar Singapura, serta logam mulia.

Atas perbuatannya, para tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sementara para penerima suap dijerat dengan Pasal 12 UU Tipikor. Seluruh tersangka saat ini ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. (Pon)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jerman Perketat Aturan Hukum untuk Berantas Manipulasi Foto Lewat AI
• 21 jam laluidxchannel.com
thumb
Link Live Streaming Fiorentina Vs AC Milan Malam Ini, Mulai Jam 21.00 WIB
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
Nigeria lolos semifinal usai taklukkan Aljazair 2-0
• 20 jam laluantaranews.com
thumb
Proliga 2026: Komentar Pelatih Popsivo Polwan Usai Timnya Sapu Bersih Kemenangan di Pontianak
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
Fokus Bisnis Kuliner, Harry De Fretes Ungkap Ingin Kembali ke Dunia Hiburan
• 7 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.