Grid.ID - Adly Fairuz kini tengah menghadapi kasus hukum terkait dugaan penipuan berkedok penerimaan Akademi Kepolisian. Diduga Adly Fairuz melakukan penipuan tersebut sebelum bercerai dari Angbeen Rishi.
Menurut pria yang menggugat Adly Fairuz, Farly Lumopa, terkait kasus dugaan penipuan berkedok penerimaan Akpol, kejadian itu terjadi pada 2023. Di tahun itu pula Adly Fairuz melalui perantaranya, Agung Wahyono menjanjikan Abdul Hadi bahwa anaknya masuk Akpol
“Kejadiannya itu 2023. Saya diundang sebagai pengaman, istilah kami orang tengahnya begitu. 2023 harusnya dijanjikan sudah masuk, ternyata 2023 tidak masuk,” ujar Farly Lumopa ditemui di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).
Jika dilihat dari waktu kejadian, dugaan penipuan yang dilakukan Aldy Fairuz ini terjadi sebelum sang aktor bercerai dari Angbeen Rishi. Adly Fairuz digugat cerai oleh Angbeen Rishi pada 23 Oktober 2025.
Angbeen Rishi menggugat cerai Adly Fairuz setelah 5 tahun berumah tangga. Perceraian mereka diresmikan Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 11 Desember 2025.
Kasus dugaan penipuan berkedok penerimaan Akpol yang menyeret Adly Fairuz bermula dariseorang pria bernama Agung Wahyono yang diduga diminta Adly Fairuz untuk mencari orang yang ingin masuk Akademi Kepolisian. Agung Wahyono kemudian bertemu dengan kenalannya bernama Abdul Hadi yang ingin memasukkan anaknya ke Akpol.
Agung Wahyono dan Abdul Hadi sama-sama menunjuk Farly Lumopa sebagai penengah mereka. Pembayaran atas ‘transaksi’ tersebut pun dilakukan melalui Farly Lumopa.
Dimana jika anak Abdul Hadi masuk Akpol maka pria tersebut harus memberikan uang kepada Agung Wahyono melalui Farly Lumopa. Sebaliknya, jika anak Abdul Hadi tak masuk Akpol, maka Agung Wahyono harus mengembalikan uang melalui Farly Lumopa.
Dalam perjalanannya, di tahun 2023, anak Abdul Hadi gagal lolos Akpol. Pihak Agung Wahyono pun menawarkan untuk mencoba tes di tahun berikutnya namun gagal lagi.
Hingga tahun 2025, usia anak Abdul Hadi sudah tak masuk dalam kategori penerimaan Akpol, pria tersebut meminta dana nya dikembalikan. Kemudian terjadi pertemuan antara Abdul Hadi, Agung Wahyono dan Adly Fairuz.
Bukan hanya Agung Wahyono yang menanggung kerugian atas dugaan penipuan tersebut. Farly Lumopa yang seharusnya mendapat komisi 15 persen sebagai honor dari penengah Agung Wahyono dan Abdul Hadi pun belum menerima haknya lantaran Adly Fairuz belum mengembalikan dana.(*)
Baca Juga: Adly Fairuz Diduga Gunakan Jabatan Jenderal Demi Yakinkan Korban Penipuan Penerimaan Akpol
Artikel Asli


