Indro Warkop Soroti Pelaporan Pandji Pragiwaksono karena Materi Mens Rea

tabloidbintang.com
13 jam lalu
Cover Berita

TABLOIDBINTANG.COM - Kasus pelaporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya akibat materi pertunjukan stand up comedy Mens Rea menuai perhatian luas. Fenomena ini turut mengundang respons dari legenda hidup komedi Indonesia, Indro Warkop, yang akhirnya angkat bicara soal posisi komedi di tengah masyarakat saat ini.

Personel grup lawak legendaris Warkop DKI tersebut mengaku heran melihat komedi yang seharusnya menjadi ruang ekspresi justru kerap berujung pada proses hukum. Menurut Indro, pemahaman terhadap esensi komedi kini semakin kabur.

"Mari kita tempatkan komedi itu pada tempatnya. Kadang-kadang orang sekarang menjadi nggak ngerti sebuah arti dari komedi. Kita kemudian oleh bangsa yang lain dianggap 'waduh primitif ya ternyata orang Indonesia', gitu," kata Indro Warkop saat di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (9/1).

Indro juga menilai telah terjadi pergeseran dalam cara masyarakat menyikapi kritik dan ekspresi publik. Jika di masa lalu tekanan terhadap seniman datang langsung dari penguasa, kini gesekan justru muncul dari kelompok-kelompok di masyarakat.

"Kalau dulu zaman saya ada penguasa. Kalau sekarang penguasa mempergunakan orang lain untuk dibenturkan kepada kita, ini kita harus hati-hati," ujar Indro Warkop.

Bintang film Bidadari Surga itu kemudian mengenang pengalamannya saat berkarya di era Orde Baru. Ia mengaku sering mendapat teguran dari pemerintah kala itu, namun tidak pernah mengalami pelaporan hukum oleh masyarakat atau organisasi tertentu.

"Dilaporkan nggak pernah, tapi kita di... di ini oleh pemerintah sering. Ya disayangkan ini sebuah kemunduran cara berpikir. Logika sajalah. Kalau memang tidak terjadi ngapain harus ada penolakan?" ucap Indro Warkop.

Seperti diketahui, Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran Pasal 300 dan/atau Pasal 301 KUHP dan/atau Pasal 242 KUHP dan/atau Pasal 243 KUHP. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 8 Januari 2026.

Adapun pihak pelapor mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Namun, Muhammadiyah maupun PBNU menegaskan bahawa pelapor Pandji bukan bagian dari mereka.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pemerhati Sebut Biaya Pembongkaran Tiang Monorel Tak Lebih dari Rp 300 Juta
• 2 jam lalujpnn.com
thumb
Polling kumparan: 56,09% Yakin Persib Menang Lawan Persija
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Kemenhajtempa petugas haji agar lebih profesional dan berintegritas
• 22 jam laluantaranews.com
thumb
Tak Hanya Medali Emas, Atlet Taekwondo Indonesia Ini Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
12 Ribu Hektare Lahan Kopi di Aceh Tengah Rusak Akibat Banjir
• 4 jam lalumerahputih.com
Berhasil disimpan.