Kronologi Dugaan Suap Pegawai Pajak KPP Madya Jakarta Utara Berujung OTT KPK

kompas.tv
12 jam lalu
Cover Berita
Ilustrasi Pajak. (Sumber: Envato/BrianAJackson)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kronologi bagaimana dugaan suap terjadi dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Pelayanan Pajak KPP Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.

Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026) pagi.

“Awalnya pada bulan September hingga Desember 2025, PT WP menyampaikan laporan kewajiban pajak bumi dan bangunan 2023, jadi periode wajib pajak ini, PT WP ini melaporkanlah untuk pajak bumi dan bangunan atau PBB tahun 2023, dilaporkan di tahun 2025,” ucap Asep Guntur, dipantau dari Breaking News KompasTV.

“Atas laporan tersebut tim pemeriksa dari pajak atau KPP Madya Jakarta Utara, ini karena kantornya ini berada di Jakarta ya, di wilayahnya, di wilayah kantor KPP Madya Jakarta Utara, melakukan pemeriksaan guna menelusuri adanya potensi kekurangan bayar. Jadi ini sudah dibayar tapi dicek ulang kemudian ada kekurangan bayar pajak bumi dan bangunan tersebut.”

Setelah dihitung, kata Asep, KPP Madya Jakarta Utara menemukan adanya potensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar. Namun PT WP mengajukan beberapa kali sanggahan, karena perhitungan menurutnya tidak sampai Rp75 miliar.

Baca Juga: KPK tetapkan 5 Tersangka OTT Pegawai Pajak, Salah Satunya Kepala KPP Madya Jakut

Dari beberapa kali sanggahan yang disampaikan PT WP, akhirnya AGS atau Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut menyatakan PT WP membayar pajak all in sebesar Rp23 Miliar.

“Rp23 miliar ini dibagi, Rp15 miliar untuk kekuarangan pajaknya dan dia juga ya, oknum ini minta fee sebesar Rp8 miliar, jadi dijumlahkan ya. Jadi rekan-rekan sekalian ya, dari Rp75 miliar ini, tadi disampaikan di awal hasil pemeriksaannya Rp75 Miliar kurang bayarnya, kemudian disanggah, turun lagi, disampaikan disanggah, dan terus seperti itu sampai terakhir menjadi Rp15 miliar,” jelas Asep.

“Dari 75 miliar jadi 15 miliar, berarti ada kebocoran sekitar atau ada bargaining di situ ya, tawar-menawar di situ, turun Rp60 miliar, hilang Rp60 miliar kan seperti itu atau sekitar 80%.”

Atas penurunan tersebut, AGS minta bagian atau bayaran kepada pihak PT WP sebesar Rp 8 miliar. Menurut Asep, uang Rp8 miliar yang diminta AGS akan di bagikan ke para pihak di lingkungan Dirjen Pajak.

“Namun demikian PT WP merasa keberatan dengan permintaan itu dan hanya menyanggupi permintaan fee-nya Rp4 miliar, nah permintaan fee-nya pun yang Rp8 Miliar ini kemudian ditawar juga sama PT WP, nggak sanggup dia bayar fee Rp8 miliar, sanggupnya hanya Rp4 miliar, seperti itu,” jelas Asep.

Baca Juga: KPK Juga Gunakan KUHAP dan KUHP Baru Dalam Kasus Suap Pajak di KPP Madya Jakarta Utara

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • kronologi ott pegawai pajak
  • ott pegawai pajak
  • kpk
  • kronologi suap pegawai pajak
  • kasus suap pegawai pajak
  • asep guntur
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Rakernas PDIP Fokus Evaluasi Total dan Isu Kerakyatan via 7 Komisi
• 23 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Link Live Streaming Persib vs Persija Sore Ini Pukul 15.30 WIB
• 9 jam lalubisnis.com
thumb
Hanya 2 Lokasi di Jakarta, Cek Jadwal SIM Keliling Hari Ini!
• 15 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Daftar Para Pemenang Golden Disc Awards 2025, Daesang Raih Penghargaan Tertinggi
• 11 menit lalumerahputih.com
thumb
Mentan Amran Geram! Bongkar Penyelundupan Bawang Bombay di Semarang
• 7 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.