KPK Ungkap Modus Suap Pajak dalam OTT di KPP Madya Jakut Lewat Kontrak Fiktif

bisnis.com
11 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan modus PT Wanatiara Persada (PT WP) dalam memberikan Rp4 miliar untuk menyuap pejabat pajak di KPP Madya Jakarta Utara. Pelaku menyuap petugas pajak agar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada periode 2023 dapat berkurang. Modus pencairan dana dilakukan melalui kontrak fiktif.

Dalam OTT oleh Komisi Pemberantasan Korupsi itu bermula dari hasil pemeriksaan pajak yang menemukan potensi kekurangan pembayaran PBB PT WP sebesar Rp75 miliar. Namun, nilai kewajiban tersebut kemudian ditekan menjadi Rp15,7 miliar atau turun sekitar 80%. Penurunan signifikan itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang diterbitkan pada Desember 2025, setelah adanya kesepakatan antara pejabat pajak dan pihak swasta.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, dalam proses pemeriksaan, Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara meminta PT WP melakukan pembayaran pajak secara “all in” sebesar Rp23 miliar. “All in dimaksud, bahwa dari angka Rp23 miliar, sebesar Rp8 miliar untuk fee saudara AGS serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Ditjen Pajak,” katanya saat konferensi pers, Minggu (11/1/2026).

Namun, PT WP menyatakan tidak sanggup memenuhi permintaan tersebut dan hanya menyanggupi pemberian fee sebesar Rp4 miliar. Untuk mencairkan dana itu, PT WP bekerja sama dengan PT Niogayo Bisnis Konsultan (PT NBK), perusahaan konsultan pajak milik Abdul Kadim Sahbudin. Kerja sama tersebut diwujudkan melalui skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-parallax"); });

Skema tersebut dilakukan agar dana yang digunakan sebagai fee tidak tercatat dalam pembukuan resmi perusahaan. “Ini kan bukan bagian dari sesuatu yang bisa di bukukan gitu atau keluar, bisa di pertanggungjawabkan secara akuntansi. Untuk itu, maka dibuatlah pengeluaran fiktif di perusahaan itu. PT WP seolah-olah bekerja sama dengan konsultan pajak,” ujar Asep.

Pada Desember 2025, PT NBK mencairkan dana Rp4 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura untuk diserahkan kepada AGS dan Askob Bahtiar selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara. Selanjutnya, pada Januari 2026, uang tersebut kembali didistribusikan oleh keduanya kepada sejumlah pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak serta pihak-pihak lainnya.

Baca Juga

  • OTT Pegawai Pajak, KPK Tetapkan Kepala Kantor Jakarta Utara Tersangka
  • APBD Jabar Tersisa Rp500.000, Kang Dedi Sebut Kerjakan Layanan Dasar
  • Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini, Minggu 11 Januari 2026

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Dwi Budi selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Askob Bahtiar selaku Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara, Abdul Kadim Sahbudin selaku konsultan pajak, serta Edy Yulianto selaku staf PT Wanatiara Persada.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Bom Serang Sejumlah SPBU di Thailand Selatan
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Gunung Semeru Erupsi 30 Kali dalam 6 Jam
• 2 jam laluliputan6.com
thumb
KPK tetapkan 5 Tersangka OTT Pegawai Pajak, Salah Satunya Kepala KPP Madya Jakut
• 14 jam lalukompas.tv
thumb
RESMI! Cesar Meylan, Profesor Fisik Peraih Emas Olimpiade: Tangan Kanan John Herdman, Resmi Perkuat Tim Kepelatihan Timnas Indonesia
• 4 jam laluharianfajar
thumb
Rekor pertemuan Persib vs Persija: Maung Bandung miliki modal bagus
• 16 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.