KPK Tak Pajang Tersangka OTT Pajak, Ini Aturannya di KUHAP Baru

detik.com
11 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Ada hal baru dari konferensi pers penahanan tersangka korupsi yang dilakukan KPK. Lembaga antirasuah itu kini tidak lagi memamerkan tersangka yang mengenakan rompi oranye ke media. KPK beralasan kebijakan itu sesuai dengan aturan terbaru dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah direvisi dan berlaku awal tahun ini.

Tradisi KPK yang tidak lagi memamerkan tersangka korupsi dimulai dari konferensi pers kasus suap pengurangan nilai pajak yang menjerat lima orang tersangka, termasuk Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KKP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu. Dalam konferensi pers yang digelar Minggu (11/1/2026) dini hari, para tersangka tidak diperlihatkan KPK kepada media.

"Termasuk juga kalau rekan-rekan bertanya, agak beda hari ini konpers hari ini agak beda, kenapa? 'Loh, kok nggak ditampilkan para tersangka?' nah itu salah satunya kita sudah mengadopsi KUHAP yang baru," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Jakarta Selatan.

Baca juga: Video Alasan KPK Tak Tampilkan Tersangka OTT Pajak: Pakai KUHAP Baru

Asep menjelaskan bahwa dalam KUHAP baru ini lebih fokus kepada hak asasi manusia. Sehingga, kata dia, dikedepankan asas praduga tak bersalah.

"Bahwa KUHAP yang baru itu lebih fokus kepada hak asasi manusia, jadi bagaimana perlindungan terhadap hak asasi manusia ada asas praduga tak bersalah, yang dilindungi dari para pihak. Tentunya juga kami sudah ikuti," tutur dia.

Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disahkan pada Desember 2025 dan mulai efektif sejak 2 Januari 2026. Aturan terkait penetapan tersangka termaktub dalam di Pasal 90 KUHAP.

Baca juga: KPK Sita 1,3 Kg Logam Mulia hingga SGD 165 Ribu dari Pejabat Pajak Jakut

"Penetapan tersangka dilakukan penyidik terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti," bunyi Pasal 90 ayat 1 KUHAP baru.

Ada lima butir ayat yang menjelaskan lebih lanjut terkait penetapan tersangka di KUHAP baru. Merujuk penjelasan KPK, memang ada pasal yang mengatur asas praduga bersalah kepada tersangka di KUHAP baru, tepatnya Pasal 91.

Pasal 91 KUHAP
Dalam melakukan penetapan tersangka, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah.

Baca juga: Tawar Menawar Perusahaan-Pejabat KPP Jakut hingga Pajak Bocor Rp 60 M




(ygs/gbr)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Tidak Perlu Laptop, Berikut Cara Membuat Link Zoom Meeting di Handphone
• 8 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Komik Langka Superman Terjual Rp252 Miliar! Apa Keistimewaannya?
• 3 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Buka Tutup Jalan di Lembah Anai Sebabkan Antrean Panjang Kendaraan
• 23 jam lalurepublika.co.id
thumb
Sebanyak 14 Rumah dan Satu Bangunan Konveksi di Tambora Jakbar Hangus Terbakar
• 11 jam lalutvonenews.com
thumb
Kriminolog UI: Perlu alternatif pidana atasi kepadatan Lapas dan Rutan
• 7 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.