Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lagi menampilkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam konferensi pers, sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
“Mungkin rekan-rekan bertanya agak beda hari ini. Konferensi pers hari ini agak beda, enggak ditampilkan para tersangkanya. Nah, itu salah satunya kami juga sudah mengadopsi KUHAP yang baru,” ujar Asep Guntur Rahayu Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Minggu (11/1/2026) yang dikutip Antara.
Asep menjelaskan,bKUHAP yang baru berfokus kepada aspek perlindungan hak asasi manusia, termasuk untuk tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
“Ada asas praduga tak bersalah yang melindungi dari para pihak. Jadi, tentunya juga itu kami sudah ikuti gitu, seperti itu,” jelasnya.
Dia menyampaikan pernyataan tersebut saat mengumumkan tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) di bidang perpajakan, yakni kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.
Sebelumnya, UU KUHAP diteken oleh Prabowo Subianto Presiden RI, dan diundangkan oleh Prasetyo Hadi Menteri Sekretaris Negara pada 17 Desember 2025.
Berdasarkan Pasal 369 UU KUHAP, peraturan perundang-undangan tersebut berlaku mulai 2 Januari 2026.(ant/bil/rid)



