Wamenkum: KUHP berlaku universal tapi ada 3 hal tak bisa dibandingkan

antaranews.com
11 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej mengatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau hukum pidana di manapun berlaku secara universal, tetapi ada tiga hal yang tak bisa dibanding-bandingkan.

Dia menjelaskan tiga hal itu adalah soal delik politik, defamation atau penghinaan, dan soal kesusilaan. Di tiap negara atau daerah, menurut dia, isu tersebut memiliki pemahaman yang berbeda-beda.

"Kita berada pada kontroversi yang secara diametral berbeda. Di sinilah kita harus mengambil keputusan,” kata Eddy dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Minggu.

Dalam berbagai kesempatan, dia mengaku selalu mengatakan bahwa penyusunan KUHP tidak akan berjalan mudah di negara yang multi-etnis, multi-religi, dan multi-kultur seperti di Indonesia.

Misalnya, kata dia, soal pasal perzinahan atau kohabitasi yang di beberapa daerah di Indonesia pun memiliki pemahaman berbeda-beda. Dia mengatakan ada yang menganggap bahwa hal itu adalah ranah privat, tapi ada juga yang menilai bahwa hukum harus ditegakkan terhadap kasus itu.

Selain itu, dia juga menyampaikan bahwa penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), secara substansi jauh lebih berat. Menurut dia, filosofis hukum acara pidana adalah untuk mencegah tindakan sewenang-wenang negara terhadap individu.

“Di manapun hukum acara pidana di dunia ini, dia disusun berdasarkan participant approach. Dia berdasarkan doktrin ius puniendi, adalah hak negara untuk memproses, menuntut, menghukum, dan melaksanakan pidana. Jadi kita harus memadukan antara hak negara dan bagaimana perlindungan terhadap individu,” katanya.

Dia menyampaikan hal itu ketika agenda silaturahmi antara Kementerian Hukum dengan para Pemimpin Redaksi (Pemred) pada Jumat (9/1) di Gedung Kemenkum, Jakarta.

Selain silaturahmi, pertemuan itu juga menjadi ruang diskusi, mulai dari pembahasan KUHP, KUHAP, transformasi digital, hingga pos bantuan hukum (posbankum).

Dia pun berharap kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat komunikasi pemerintah, sekaligus mencerminkan komitmen presiden untuk memastikan gagasan, arah kebijakan, serta harapan pembangunan republik dapat dipahami dan diteruskan secara utuh kepada masyarakat.

Baca juga: Wamenkum sebut aturan KUHAP soal kamera pengawas guna cegah intimidasi

Baca juga: Wamenkum nilai polisi bisa dikontrol ketat dengan KUHAP baru


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakut
• 5 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Bruno Tubarao Diusir Ko Hyung-Jin, Persib Bandung Pecundangi Persija Jakarta
• 4 jam lalufajar.co.id
thumb
KPK takkan tampilkan tersangka korupsi dalam konpers sesuai KUHAP baru
• 12 jam laluantaranews.com
thumb
Jembatan Bailey Krueng Beutong dan Umah Besi Resmi Difungsikan
• 21 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Viral WNA Diduga Pamer Alat Kelamin di Blok M, Pramono Minta Dihukum Berat
• 7 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.