Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Operasi media, seminar, hingga aliran dana Rp205 juta diduga digunakan untuk memengaruhi proses hukum.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan adanya skema terorganisir untuk memengaruhi proses hukum dalam perkara dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) yang melibatkan terdakwa Junaedi Saibih, Tian Bahtiar, dan M. Adhiya Muzakki. Fakta itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan empat saksi, yakni Prof. Sudarsono Soedomo, Adam Marcos, Elly Gustina Rebuin, dan Andi Kusuma, untuk mengungkap dugaan upaya mempengaruhi penanganan sejumlah perkara besar, termasuk kasus timah, impor gula, dan ekspor CPO.
Operasi Media dan Penggiringan Opini
JPU menyampaikan bahwa keterangan para saksi menunjukkan adanya upaya sistematis membangun narasi publik melalui pemberitaan sepihak. Tujuannya adalah menciptakan konten yang viral untuk menggiring opini masyarakat dan memengaruhi hakim yang menangani perkara-perkara tersebut.
“Fakta persidangan menunjukkan adanya skema yang dikembangkan untuk mempengaruhi putusan hakim melalui pemberitaan satu pihak dan berbagai kegiatan non-hukum lainnya,” kata JPU Andi Setyawan, dikutip Minggu, 11 Januari 2026.
Peran Grup Aplikasi Signal
Jaksa juga mengungkap keberadaan grup di aplikasi Signal yang diduga diinisiasi oleh Marsela. Grup tersebut digunakan sebagai wadah berbagi tautan pemberitaan terkait kasus timah serta merancang langkah-langkah strategis untuk mempengaruhi proses persidangan.
Seminar yang Dinilai Tidak Berimbang
Dalam persidangan, JPU menyoroti kegiatan seminar yang digelar melalui Jakarta Justice Forum dan digagas oleh terdakwa Junaedi Saibih. Seminar itu disebut menghadirkan ahli yang tidak berimbang dan hanya menguntungkan satu pihak.
Jaksa menilai kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian tindak perintangan penyidikan, karena digunakan untuk membangun narasi yang menguntungkan pihak tertentu.
Aliran Dana dan Upaya Diskreditasi
JPU juga membeberkan adanya dugaan aliran dana sebesar Rp205 juta kepada saksi bernama Eli Edwin. Dana tersebut diduga berasal dari klien-klien tertentu dan disalurkan melalui bendahara ALF.
Selain itu, terungkap pula adanya upaya mendiskreditkan saksi ahli JPU melalui pelaporan hukum, yang dinilai sebagai bagian dari strategi untuk melemahkan pembuktian jaksa.
Rangkaian Tindakan Terencana
Menurut JPU, seluruh tindakan para terdakwa mulai dari operasi media, penyelenggaraan seminar, hingga aksi demonstrasi merupakan satu rangkaian perbuatan yang terencana untuk memenangkan perkara sesuai versi mereka.
Persidangan perkara ini akan dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan pemeriksaan saksi tambahan dan penyampaian alat bukti oleh Jaksa Penuntut Umum.
Editor: Redaktur TVRINews




