Direktorat Jenderal Pajak (DJP) buka suara terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pegawai pajak di Kantor Wilayah DJP Kementerian Keuangan Jakarta Utara.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli mengatakan bahwa pihaknya menghormati dan mendukung langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Ia menegaskan, DJP berkomitmen penuh terhadap integritas, akuntabilitas, dan zero tolerance terhadap segala bentuk korupsi, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, maupun pelanggaran kode etik.
Baca Juga: Purbaya Perketat Pengawasan Pajak Kripto, Transaksi Pengguna Dipantau DJP
“Apabila terbukti terjadi pelanggaran, DJP akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian kepada seluruh pegawai/pejabat yang terlibat,” kata Rosmauli dalam keterangannya, dikutip Minggu (11/1/2026).
Rosmauli menyampaikan, saat ini proses penanganan perkara masih berlangsung dan menjadi kewenangan KPK. DJP menghormati proses hukum tersebut serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Ia menambahkan, DJP siap bekerja sama secara kooperatif dengan aparat penegak hukum, termasuk penyediaan data dan informasi yang diperlukan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan KPK melakukan OTT terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta Utara. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan delapan orang yang terdiri dari empat pegawai DJP dan empat pihak swasta yang merupakan wajib pajak.
Baca Juga: Prabowo Sindir Pajak Hingga Bea Cukai, Purbaya: Yang Jelek-jelek akan Kita Rumahkan!
"Dalam kegiatan penyelidikan tertutup yang KPK lakukan, tim pada hari Jumat kemarin telah mengamankan sejumlah 8 orang. Empat di antaranya adalah pegawai pada Ditjen Pajak, dan empat lainnya adalah pihak swasta," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (10/1/2026).
Selain mengamankan para pihak, KPK juga menyita barang bukti berupa sejumlah uang yang diduga terkait dengan perkara tersebut. Hingga saat ini, KPK masih mendalami kasus tersebut untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.




