KPK Ungkap Peran Eks Menag Yaqut-Gus Alex di Kasus Korupsi Kuota Haji

detik.com
8 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji tahun 2024. KPK pun berbicara terkait peran dua tersangka itu.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan Yaqut-lah yang membagikan kuota tambahan 20 ribu dari pemerintah Arab Saudi dengan jumlah yang sama untuk haji khusus dan reguler. Hal itu melanggar aturan karena harusnya pembagian kuota haji 93 persen untuk reguler dan sisanya untuk haji khusus.

"Oleh Menteri Agama pada saat itu, saudara YCQ ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen-50 persen, 10.000 - 10.000. Itu tentu tidak apa namanya, tidak sesuai dengan undang-undang yang ada," kata Asep kepada wartawan di gedung KPK, Minggu (11/1/2026).

Sedangkan untuk Gus Alex, dia disebut turut serta dalam pembagian kuota haji tersebut. KPK pun turut menetapkannya sebagai tersangka.

"Itu juga saudara IAA ini adalah staf ahlinya ya. Staf ahlinya dia ikut serta di dalam situ ya. Turut serta di dalam proses pembagian," ujarnya.

Baca juga: Gus Yaqut Tersangka Meski Kerugian Masih Dihitung, KPK: Bukti Sudah Tebal

KPK juga turut menemukan aliran uang atau kickback dalam kasus ini. Hal tersebut masih terus didalami oleh KPK.

"Kemudian juga dari proses-proses ini kami dalam penyidikan ini ya, menemukan adanya aliran uang kembali gitu, kickback dan lain-lain gitu di sana," ungkapnya.

Adapun KPK telah mengumumkan keduanya sebagai tersangka kasus ini pada Jumat (9/1). Kasus dugaan korupsi yang diusut KPK ini terkait pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji tahun 2024 atau saat Yaqut menjabat Menag.

Kuota tambahan itu didapat Indonesia setelah Presiden saat itu, Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi-lobi ke Arab Saudi.

Jokowi melakukan lobi hingga mendapat kuota tambahan demi mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai 20 tahun bahkan lebih. Kuota tambahan itu malah dibagi rata oleh Kemenag yang dipimpin oleh Yaqut, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Padahal, UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akhirnya Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024.

Baca juga: KPK Bicara soal Tersangka Selain Yaqut-Gus Alex di Korupsi Kuota Haji

Nah, KPK menduga ada kongkalikong antara pihak di Kemenag dan travel haji khusus terkait pembagian kuota tambahan itu. KPK menyebutnya sebagai uang percepatan dengan nilai USD 2.400 per anggota jemaah atau sekitar Rp 39,7 juta dengan kurs saat ini.

Oknum Kemenag diduga memanfaatkan kuota haji tambahan pada 2024 yang dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus untuk meraup keuntungan pribadi. Oknum Kemenag itu diduga mematok harga USD 2.400-7.000 per orang yang hendak berangkat haji tanpa antre pada 2024 lewat kuota haji khusus tambahan.

Padahal calon anggota jemaah haji khusus juga harus antre sekitar 2 atau 3 tahun sebelum dapat giliran berangkat. KPK menyebutkan oknum Kemenag itu kemudian diduga mengembalikan 'uang percepatan' ke pihak travel karena ketakutan DPR membentuk pansus haji tahun 2024.




(dwr/dwr)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Dirundung di Medsos Usai Pecah Kongsi dengan Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru Maafkan Haters, Ini Alasannya
• 15 jam lalugrid.id
thumb
Kick Off 15.30 WIB, Cek Lagi Link Live Streaming Pertandingan Persib Bandung Melawan Persija Jakarta
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
Puisi sebagai Teriakan Perlawanan terhadap Penindasan
• 51 menit lalukumparan.com
thumb
Link Live Streaming Persib vs Persija Sore Ini Pukul 15.30 WIB
• 9 jam lalubisnis.com
thumb
Prediksi Final Piala Super Spanyol Barcelona vs Real Madrid
• 9 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.