Liputan6.com, Jakarta - Polresta Deli Serdang menangkap polisi berinisial FE yang diduga mencuri sepeda motor sesama anggota Polri di wilayah hukum tersebut. Kendaraan itu pun sudah berhasil dijual oleh pelaku.
"Dari hasil interogasi, pelaku FE mengakui menjual sepeda motor tersebut ke seorang laki-laki berinisial T di daerah Tembung dengan harga Rp 9,5 juta," tutur Kasi Humas Polresta Deli Serdang Iptu JM Gabe Napitupulu di Medan, Sumatera Utara, Minggu (11/1/2026).
Advertisement
Gabe mengatakan, motif atau alasan pelaku mencuri sepeda motor sesama personel dikarenakan faktor ekonomi dan menginginkan sepeda motor trail tersebut.
Saat ini pelaku pencurian sepeda motor itu telah diamankan di Mapolresta Deli Serdang, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku FE berhasil kita amankan, FE merupakan personel Polri yang bertugas di Polresta Deli Serdang," jelas dia, seperti dilansir dari Antara.
Kejadian itu bermula pada Rabu, 31 Desember 2025, korban atas nama Alfreezy Angga Sembiring (22) memarkirkan motornya di barak Polresta Deli Serdang.
Alfreezy kemudian menuju mesjid untuk salat. Ternyata, momen tersebut menjadi modus pelaku untuk melancarkan aksinya.
Setelah selesai menunaikan ibadah, dia melihat pelaku FE melintasi masjid dengan mengendarai sepeda motor miliknya.



