Belum Ditahan KPK, Gus Yaqut Bakal Diperiksa Lagi sebagai Tersangka Korupsi Haji

kompas.com
12 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo memastikan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas akan diperiksa KPK lagi di kasus korupsi kuota haji.

Adapun Yaqut belum ditahan KPK meski sudah berstatus tersangka dalam kasus ini.

"Setiap orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka namun belum dilakukan penahanan, tentu nanti akan dipanggil lagi untuk dimintai keterangan oleh penyidik," ujar Budi kepada wartawan, Minggu (11/1/2026).

Namun, terkait apakah Yaqut akan ditahan atau tidak, Budi menegaskan keputusan tersebut bergantung pada kebutuhan penyidik.

Baca juga: Kantongi Bukti Tebal, KPK Pastikan Status Tersangka Gus Yaqut Sah meski Kerugian Masih Dihitung

"Termasuk dalam rangka penahanannya nanti, kita sesuaikan dengan kebutuhan penyidik," imbuhnya.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Yaqut Cholil Qoumas, pemeriksaan KPK, mantan menteri agama, kasus korupsi kuota haji, gus yaqut kuota haji, Korupsi Kuota Haji&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8xMS8xNTI4MDkyMS9iZWx1bS1kaXRhaGFuLWtway1ndXMteWFxdXQtYmFrYWwtZGlwZXJpa3NhLWxhZ2ktc2ViYWdhaS10ZXJzYW5na2Eta29ydXBzaQ==&q=Belum Ditahan KPK, Gus Yaqut Bakal Diperiksa Lagi sebagai Tersangka Korupsi Haji§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send(); Yaqut tersangka

KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Jumat (9/1/2026).

"Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat.

Berdasarkan catatan Kompas.com, Yaqut sudah beberapa kali diperiksa dalam perkara ini.

Ia terakhir kali diperiksa pada 16 Desember 2025.

Ketika itu, Yaqut tidak ingin berbicara panjang lebar soal pemeriksaan yang ia jalani.

"Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya, tanyakan ke penyidik ya. Nanti tolong ditanyakan,” kata Yaqut saat meninggalkan kantor KPK.

Baca juga: Gus Yahya Sebut PBNU Tak Terkait Korupsi Kuota Haji yang Seret Gus Yaqut

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

KPK sendiri memang tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Panah Beracun Tertua di Dunia Mengungkap Kecanggihan Berburu Manusia Purba
• 16 jam lalukompas.id
thumb
Terlelap saat Hujan Deras, Pasutri di Makassar Tertimpa Atap Beton Indekos
• 9 jam lalufajar.co.id
thumb
Percepat Pemulihan Aceh Tamiang, Tito Serahkan Gerobak Dorong-Bahan Makanan
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Liga Italia Malam Ini! Fiorentina vs AC Milan: Duel Timpang Langit & Bumi
• 16 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Saat Penanganan Sampah di Tangsel Belum Menemui Akhir
• 20 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.