JAKARTA, KOMPASTV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidik dan penyidik meyakini telah terpenuhi unsur peristiwa pidana korupsi dan perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.
Para tersangka sempat menutup wajah mereka sebelum masuk ke mobil tahanan.
Tanpa kata kepada media, para tersangka akan akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 Januari hingga 30 Januari 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Adapun kelimanya ditetapkan berdasarkan kecukupan alat bukti, minimal dua alat bukti sah, serta hasil penyitaan barang bukti dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.
Adapun lima tersangka tersebut adalah:
- DWB, Kepala KPP Madya Jakarta Utara.
- AGS, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara.
- ASB, Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara.
- ABD, Konsultan Pajak.
- EY, Staf PT WP.
Sahabat KompasTV, bagaimana pendapat kalian terkait berita ini, tulis di kolom komentar ya!
Video Editor: Vila Randita
#ottkpk #pegawaipajak
Baca Juga: Gubernur Pramono Anung soal Ancaman Super Flu: Sampai Saat Ini di Jakarta Belum Ditemukan
Penulis : Yuilyana
Sumber : Kompas TV
- pajak
- ott kpk
- tampang pegawai pajak

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5469626/original/082907000_1768140548-WhatsApp_Image_2026-01-11_at_20.18.34__1_.jpeg)



