Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka kasus dugaan rasuah dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama.
KPK menyita sebanyak Rp100 miliar terkait kasus korupsi, penyelenggaraan, dan juga pembagian kuota haji yang menjaring mantan Menag dan juga Gus Alex.
KPK menyebut pihaknya sampai saat ini masih belum menerima sepenuhnya sejumlah uang Rp100 miliar tersebut karena travel haji ini masih ragu untuk memberikan atau mengembalikan. Bahkan beberapa di antara mereka sudah menjadikan uang tersebut sebagai aset.
Namun demikian, pihak KPK tetap meminta untuk dikembalikannya uang tersebut termasuk aset dari uang Rp100 miliar.
KPK masih belum merincikan pihak dari atau vendor mana saja dari travel haji yang masih belum mengembalikan uang rasuah tersebut.
Baca Juga :
KPK Tetapkan 5 Tersangka Terkait OTT Kasus Pemeriksaan Pajak di JakutNamun Kemenag saat itu (2024) membagi sama rata atau masing-masing menjadi 50 persen.
Yaqut menjelaskan pihaknya akan tetap menjalani proses hukum secara koperatif.

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5468952/original/022364600_1768037801-psim.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5469537/original/089039600_1768128162-IMG_3101.jpeg)

