JAKARTA, KOMPAS.TV - Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut KPP Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah membuat kerugian negara hampir Rp60 Miliar. Sebab dalam kurang bayar PT WP, KPP Madya Jakut menurunkan perhitungan terhadap wajib pajak dari Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar.
Demikian Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers terkait operasi tangkap tangan pegawai pajak KPP Madya Jakarta Utara, Minggu (11/1/2026).
“Dari Rp75 miliar jadi Rp15 miliar, berarti ada kebocoran sekitar atau ada bargaining di situ ya, tawar-menawar di situ, turun Rp60 miliar, hilang Rp60 miliar kan atau sekitar 80%,” ucap Asep.
Di samping itu, kata Asep, AGS yang merupakan Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut juga meminta bayaran kepada pihak PT WP sebesar Rp8 miliar. Menurut Asep, uang Rp8 miliar yang diminta AGS akan di bagikan ke para pihak di lingkungan Dirjen Pajak.
Baca Juga: Gubernur Jakarta Pramono Anung Siapkan Rp100 M untuk Bongkar Monorel hingga Tata Kembali Trotoar
“Namun demikian PT WP merasa keberatan dengan permintaan itu dan hanya menyanggupi permintaan fee-nya Rp4 miliar, nah permintaan fee-nya pun yang Rp8 miliar ini kemudian ditawar juga sama PT WP, nggak sanggup dia bayar fee Rp8 miliar, sanggupnya hanya Rp4 miliar,” ujarnya.
Asep mengatakan, dengan kesepakatan yang dibuat AGS dengan PT WP akhirnya Tim Pemeriksa dari KPP Madya Jakut menerbitkan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan SPHT dengan nilai pajak bagi PT WP Rp15,7 miliar pada Desember 2025.
“Tadi kan bargaining Rp23 miliar all in, jadi Rp15 miliar untuk kekurangan pajaknya, Rp8 miliar permintaan fee-nya, karena si oknum ini sudah menurunkan ya dari Rp75 miliar turun sampai Rp15 miliar, tapi akhirnya di Desember dikeluarkanlah surat pemberitahuan hasil pemeriksaannya yang isinya bahwa PT WP itu kekurangan bayar Rp15,7 miliar,” kata Asep.
“Artinya ya beda sedikit lah Rp15 miliar ke Rp15,7 miliar, artinya memang benar dari awal, pemberitahuan awal Rp75 miliar ini, kemudian secara administratif, jadi ini kan ada suratnya itu Rp15,7 miliar, nilai tersebut turun 59,3% atau Rp60 miliar ya atau tadi, 18% dari nilai awal yang ditetapkan.”
Baca Juga: Kronologi Dugaan Suap Pegawai Pajak KPP Madya Jakarta Utara Berujung OTT KPK
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- kpk
- suap pegawai pajak
- pegawai pajak rugikan negara
- kasus suap pajak
- korupsi di kpp jakut
- korupsi pajak




