Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons peluang pemanggilan pemerintah daerah di Maluku Utara dalam penyidikan kasus yang melibatkan PT Wanatiara Persada.
Kasus tersebut mengenai dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026.
"Apakah membuka peluang untuk meminta keterangan? Nah, kami fokus ke tindak pidana korupsi terkait dengan masalah pajaknya. Jadi, di sini, ya, kejadiannya di sini, di Jakarta," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu.
Asep mengatakan KPK memahami lokasi pertambangan milik PT Wanatiara Persada berada di Maluku Utara.
Akan tetapi, tambah Asep, penanganan kasus tersebut masih berfokus pada tindak pidana korupsi yang terjadi di Jakarta.
"Lokasinya (PT Wanatiara Persada, red.) di Maluku Utara, betul. Itu untuk daerah operasinya. Namun, kenapa KPP-nya di Jakarta? Karena kantornya ada di sini gitu ya, kantor pusatnya, seperti itu," jelasnya.
Baca juga: Kasus suap pajak, KPK dalami keterlibatan direksi PT Wanatiara Persada
Walaupun demikian, dia mengatakan KPK membuka kemungkinan lain apabila menemukan dugaan tindak pidana korupsi selain kasus tersebut.
"Apabila ditemukan perkara tindak pidana korupsi lain ya, yang menyangkut pihak-pihak yang di sini, baik DJP maupun juga dari PT WP, tentu kami akan dalami," katanya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pertama di tahun 2026 selama 9–10 Januari 2026, dan menangkap delapan orang.
KPK pada 9 Januari 2026 menyatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.
Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dari OTT tersebut. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Edy Yulianto diduga menjadi pihak pemberi suap pegawai KPP Madya Jakut sebesar Rp4 miliar untuk menurunkan biaya pembayaran kekurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023, yakni semula sekitar Rp75 miliar kemudian diubah menjadi Rp15,7 miliar.
Selain Edy, KPK mengatakan menangkap PS selaku Direktur Sumber Daya Manusia PT Wanatiara Persada. Namun yang bersangkutan tidak ditetapkan sebagai tersangka karena ketidakcukupan alat bukti.
Baca juga: KPK komunikasi dengan Dirjen Pajak usai penetapan tersangka
Baca juga: KPK nilai kasus PT WP jadi contoh kebocoran yang disinggung Presiden
Kasus tersebut mengenai dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026.
"Apakah membuka peluang untuk meminta keterangan? Nah, kami fokus ke tindak pidana korupsi terkait dengan masalah pajaknya. Jadi, di sini, ya, kejadiannya di sini, di Jakarta," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu.
Asep mengatakan KPK memahami lokasi pertambangan milik PT Wanatiara Persada berada di Maluku Utara.
Akan tetapi, tambah Asep, penanganan kasus tersebut masih berfokus pada tindak pidana korupsi yang terjadi di Jakarta.
"Lokasinya (PT Wanatiara Persada, red.) di Maluku Utara, betul. Itu untuk daerah operasinya. Namun, kenapa KPP-nya di Jakarta? Karena kantornya ada di sini gitu ya, kantor pusatnya, seperti itu," jelasnya.
Baca juga: Kasus suap pajak, KPK dalami keterlibatan direksi PT Wanatiara Persada
Walaupun demikian, dia mengatakan KPK membuka kemungkinan lain apabila menemukan dugaan tindak pidana korupsi selain kasus tersebut.
"Apabila ditemukan perkara tindak pidana korupsi lain ya, yang menyangkut pihak-pihak yang di sini, baik DJP maupun juga dari PT WP, tentu kami akan dalami," katanya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pertama di tahun 2026 selama 9–10 Januari 2026, dan menangkap delapan orang.
KPK pada 9 Januari 2026 menyatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.
Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dari OTT tersebut. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Edy Yulianto diduga menjadi pihak pemberi suap pegawai KPP Madya Jakut sebesar Rp4 miliar untuk menurunkan biaya pembayaran kekurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023, yakni semula sekitar Rp75 miliar kemudian diubah menjadi Rp15,7 miliar.
Selain Edy, KPK mengatakan menangkap PS selaku Direktur Sumber Daya Manusia PT Wanatiara Persada. Namun yang bersangkutan tidak ditetapkan sebagai tersangka karena ketidakcukupan alat bukti.
Baca juga: KPK komunikasi dengan Dirjen Pajak usai penetapan tersangka
Baca juga: KPK nilai kasus PT WP jadi contoh kebocoran yang disinggung Presiden



