3 Pejabat Pajak Diberhentikan Sementara Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi

rctiplus.com
10 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemeriksaan pajak usai terjerat operasi tangkap tangan (OTT). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberhentikan sementara tiga pegawainya tersebut.

Hal itu diungkapkan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli, Minggu (11/1/2026).

“Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023,” kata Rosmauli.

Rosmauli mengatakan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut tuntas siapapun oknum pegawai yang terlibat.

“DJP memandang peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas dan tidak akan menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun,” ujarnya.

DJP juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. DJP terus berbenah dan memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan.

"DJP mengajak seluruh pegawai DJP di manapun berada untuk menjadikan peristiwa ini sebagai momentum memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas, serta menjaga marwah institusi,"pungkasnya.

 

Sebelumnya, tiga pejabat pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara terjerat kasus dugaan korupsi terkait diskon nilai pajak terhadap PT. Wanatiara Persada (WP). Mereka juga melakukan modus yang sama kepada perusahaan atau wajib pajak lainnya.

Kelimanya adalah  Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi,  Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin, Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar,  Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin dan Staf PT. Wanatiara Persada Edy Yulianto.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan,  hal ini terdeteksi dari barang bukti yang berhasil diamankan KPK dalam perkara korupsi diskon pajak terhadap PT. Wanatiara Persada. KPK menemukan barang bukti hasil korupsi yang nilainya berbeda dari pemberian awal.

Original Article


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
DJP Serahkan Tersangka Faktur Pajak Fiktif, Kerugian Negara Capai Rp170 miliar
• 12 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Polda Metro Bakal Analisis Bukti Rekaman ‘Mens Rea’ Pandji Pragiwaksono
• 19 jam laluokezone.com
thumb
Menag Tinjau Rumah Ibadah IKN, Masjid Negara Hampir Rampung dan Jadi Simbol Kerukunan
• 10 jam lalutvrinews.com
thumb
Adly Fairuz Akhirnya Buka Suara Usai Digugat Kasus Penipuan Masuk Akpol
• 20 jam laluinsertlive.com
thumb
Hujan dan Angin Kencang Terjang Makassar, Sejumlah Pohon Tumbang di Beberapa Titik Jalan
• 11 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.