DJP Minta Maaf Imbas Pegawai Pajak Terjaring OTT KPK

tvonenews.com
13 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mimeminta maaf karena tiga pegawai pajak ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

Diketahui, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara (Jakut) berinisial DWB dan dua anak buahnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus ini.

"DJP menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat," ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli dalam keterangannya, Minggu (11/1/2026).

Meski terjadi kasus korupsi yang melibatkan pegawainya, Rosmauli memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memberikan imbalan apapun kepada pegawai pajak agar hal serupa tidak kembali terulang.

"DJP juga mengimbau wajib pajak untuk tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun dan melapor melalui kanal resmi bila menemukan indikasi pelanggaran," ujarnya.

Sekedar informasi, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara (Jakut) berinisial DWB dan dua anak buahnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menuturkan kedua anak buah DWB yang ikut ditetapkan sebagai tersangka adalah, AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut, dan ASB selaku Tim Penilai.

Selain itu, ada dua tersangka lain dalam kasus tersebut, yakni ABD selaku konsultan pajak, dan EY selaku Staf PT WP.

Mereka terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dan diduga menerima suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakut pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.

"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni DWB selaku Kepala KPP Madya Jakut, AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut, ASB selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakut, ABD selaku konsultan pajak, dan EY selaku Staf PT WP," ujar Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Minggu (11/1/2026). (aha/iwh)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Bikin Bangga, Siswa Sekolah Rakyat Siap Sampaikan Pidato Perdamaian Dunia dalam Empat Bahasa Asing
• 15 jam lalupantau.com
thumb
Kumpul Kebo Bisa Dipidana, Pemerintah dan DPR Ternyata Sempat "Deadlock"
• 18 jam lalukompas.com
thumb
Liga Gokar Listrik Pertama di Indonesia Resmi Digelar
• 9 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Senyum Semringah Megawati, Dicium Prananda dan Puan Saat Rakernas PDIP
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
5 Zodiak yang Paling Sibuk Mengejar Karier daripada Hubungan Asmaranya
• 15 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.